Sukses

Pencuri Ini Kantongi Celana Dalam Merah, Jadi Jimat?

Setelah diperiksa ternyata dalam saku pencuri spesialis elektronika ini ditemukan celana dalam wanita berwarna merah.

Liputan6.com, Kotamobagu - Cerita konyol terungkap di balik peristiwa penangkapan IR, seorang pelaku pencurian barang elektronik di Toko SS Seluler, Kotamobagu, Sulawesi Utara, Sabtu (20/02/2016) pukul 22.00 Wita lalu.

Setelah lama mengendus pelaku yang sudah buron selama 4 bulan ini, Tim Maleo Polsek Urban Kota Kotamobagu mendapat informasi IR sedang pesta minuman keras bersama sejumlah temannya.

"Mengetahui kedatangan polisi, IR bersama teman-temannya langsung kabur melarikan diri. Anggota kami sebar untuk memburu pelaku," ungkap Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Efendy Tubagus, Senin (22/2/2016).  

Selanjutnya, tim yang dipimpin Ipda I Dewa Gede itu berhasil menangkap IR dengan mudah. Saat itu IR berbaring di tanah untuk mengelabui polisi.

"Saat semua anggota mengejar, kami melihat ada seorang lelaki sedang tiduran di tanah halaman samping rumah warga yang gelap. Saat didekati ternyata itu adalah IR yang mencoba mengelabui petugas,” cerita salah satu personil polisi.


IR kemudian digiring ke Mapolsek. Setelah diperiksa ternyata dalam saku IR ditemukan celana dalam wanita berwarna merah. Semula diduga sebagai jimat. "Ini milik kekasih saya, bukan jimat," tutur IR.

Namun dia tidak menjelaskan detail kenapa celana dalam merah itu berada dalam sakunya saat ditangkap polisi.

Pencurian yang dilakukan IR dilaporkan ke Polsek pada Sabtu 20 Februari pagi. Aksi itu merupakan ke-5 kalinya ia mencuri.

Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, tersangka mengaku barang curian tersebut telah tersangka jual di wilayah Kota Manado dan Kotamobagu.

Berdasarkan informasi, tersangka juga telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan lainnya. IR sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kotamobagu namun kembali berulah.

"Tersangka kini telah diamankan di sel tahanan polsek setempat dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandas Efendy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini