Penghasilan Tak Cukup, Petani di Sulsel Edarkan Sabu

Dua petani itu mengedarkan sabu di luar wilayah kediamannya.

Diterbitkan 05 Januari 2016, 09:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Makassar - Merasa penghasilannya tidak cukup, 2 orang petani asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mengedarkan sabu di Kabupaten Pinrang.

Ansaruddin (28) dan Zainal (35), warga Kampung Bulo, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, ditangkap anggota Satgas 111 Narkoba Polres Pinrang yang menyamar sebagai pembeli.

Baca Juga

  • Rencana Edarkan Sabu di Riau Saat Pergantian Tahun Digagalkan
  • Razia Jelang Tahun Baru, Anggota Polisi Ditangkap Saat Jual Sabu
  • Kakek 62 Tahun Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu

Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi, mengatakan penangkapan itu terjadi di Kampung Arassie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

"Keduanya tertangkap tangan sedang membawa sabu-sabu sebanyak 1 ball plastik putih dengan berat 47.75 gram dan 1 sachet plastik berat 0,59 gram," kata Andri dalam pesan singkatnya, Senin, 4 Januari 2015.

Barang bukti sabu diamankan dari petani yang edarkan sabu di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan

Dari keterangan keduanya, kata Adri, sabu-sabu itu milik Aci Gagak, warga Kampung Bulo, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap. Namun saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, Aci Gagak tak berada di tempat.

"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika," ujar Adri.**