Sukses

Tertawa di Persidangan, Pengacara Ibu Angkat Angeline Ditegur

Salah satu pengacara Margriet Megawe, Jefri Kam, tertawa saat majelis hakim mendengarkan kesaksian Franky A. Marinka.

Liputan6.com, Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, yang diketuai Edward Harris Sinaga, memperingatkan salah satu pengacara Margriet Megawe, Jefri Kam. Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Angeline atau Engeline, Jefri tertawa saat majelis hakim mendengarkan kesaksian Franky A. Marinka.

"Kuasa hukum tertawa. Ngapain tertawa? Dengarkan baik-baik," ujar Edward Harris Sinaga di persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/12/2015). Teguran ketua majelis hakim tersebut pun membuat hening suasana ruang sidang Cakra.

Agenda persidangan hari ini adalah menghadirkan 3 kerabat terdakwa Margriet Megawe. Ketiganya adalah Franky A Marinka, Yuliet Christien, dan Lorainne I Soritan, memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan bocah 8 tahun Angeline.

"Mereka datang dari Balikpapan, Kalimantan Barat, sejak hari Rabu. Selama di Bali mereka ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ujar aktivis P2TP2A Siti Sapurah di Denpasar.

Para saksi ini dijadwalkan memberikan keterangan terkait keseharian bocah Angeline di rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Kesiman Kertalangu, Sanur, Denpasar. Sebab, ketiga saksi ini pernah tinggal di rumah tersebut selama beberapa bulan dan menyaksikan keseharian Angeline.

Jenazah Angeline yang hilang sejak 16 Mei 2015 ditemukan pada Rabu pagi, 10 Juni 2015. Jasad bocah kelas 2 sekolah dasar itu dikubur di bawah pohon pisang, tak jauh dari kandang ayam di pekarangan belakang rumah Margriet. Tubuhnya dibungkus seprai dan sedang memeluk boneka kesayangannya.

Hasil autopsi menyebutkan hampir di sekujur tubuh bocah mungil itu ditemukan luka memar. Bahkan, ada luka jeratan di lehernya. Diduga Angeline kerap mengalami kekerasan selama hidupnya.

Saat ini ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, bersama pembantu rumahnya, Agus Tay Hamda May atau Agustinus, dijerat sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Margriet terancam pasal berlapis, di antaranya kasus kekerasan anak dan dugaan sebagai otak di balik pembunuhan anak angkatnya itu.**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini