Sukses

Hari Ini, KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

KPU turut mengundang masing-masing pasangan calon (paslon) beserta timnya dan partai politik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih melalui rapat pleno terbuka yang dimulai pukul 15.30 WIB di Kantor KPU, Jakarta, pada Minggu (30/6/2019).

Pada rapat pleno tersebut, KPU mengundang masing-masing pasangan calon (paslon) beserta timnya, partai politik, dan lembaga penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Seperti dilansir dari Antara, rencananya pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dijadwalkan hadir dalam rapat pleno KPU tersebut.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Verry Surya Hendrawan mengatakan, rombongan besar Jokowi-Ma’ruf Amin akan dipimpin oleh Ketua TKN, Erick Thohir.

Sementara hingga saat ini, pasangan Prabowo-Sandiaga masih belum dapat dipastikan kehadirannya.

Usai rapat penetapan paslon, KPU akan memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk melakukan konferensi pers dan memberikan sambutannya.

KPU kembali menggelar rapat pleno penetapan presiden-wakil presiden terpilih setelah MK memutuskan untuk menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dengan demikian, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menjadi paslon terpilih dengan perolehan suara 85.607.362 berdasarkan hasil penghitungan KPU.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019 lalu.

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

"Dalam eksepsi, termohon menyatakan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan," jelas Aswanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.