Sukses

Sambangi MK, BW Serahkan Berkas Revisi Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga

BW hadir bersama sederet advokat lainnya, seperti Denny Indrayana dan Iwan Satriawan.P

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Prabowo-Sandiaga sore ini menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan rombongan dipimpin oleh Bambang Widjojanto atau BW ini untuk menyerahkan berkas tentang perbaikan permohonan dalam gugatan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019.

Selain itu, tim juga menyerahkan berkas perkara yang berisi daftar alat bukti. 

Pantauan di lokasi, Senin 10 Juni 2019, BW hadir pukul 17.02 WIB bersama sederet advokat lainnya, seperti Denny Indrayana dan Iwan Satriawan.

Diketahui, pokok gugatan Tim Hukum MK Prabowo-Sandiaga di antaranya terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Selain itu, gugatan juga terkait teknis penyelenggaraan pemilu yakni Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta formulir C7 yang dituding dihilangkan di sejumlah daerah dan merugikan pasangan Prabowo-Sandi.

Kedatangan BW dan tim ini untuk perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres serta dokumen-dokumen yang diperlukan, di antaranya C1 serta bukti-bukti lain guna memperkian gugatan yang mereka sengketakan di MK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persiapan KPU Hadapi Gugatan

Pada hari pertama masuk usai libur Lebaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung mengagendakan rapat evaluasi kinerja Pemilu 2019 yang telah berjalan pada April kemarin. 

"Siang ini kami mengundang KPU provinsi dan kab/kota seluruh dokumen masuk dalam permohonan baik dalam Pilpres dan Pileg. Datanya sudah dikumpulkan dan kami rapat koordinasi di sini," jelas Ketua KPU RI Arief usai halal bi halal di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). 

Selain membahas soal evaluasi kinerja, agenda rapat KPU RI juga membahas persiapan sengketa hasil Pemilu yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bersama jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota, beberapa formula untuk menjawab segala hal yang disangkakan penggugat selama Pemilu 2019 kemarin telah disiapkan. 

"Jadi dua hari ke depan dilakukan pertemuan antara KPU bersama tim penasihat hukum kita. Untuk memformulasikan, mengecek lagi jawaban dan dokumen sebagai alat bukti," jelas Arief.

Arief mengatakan sejauh ini persiapan dilakukan KPU untuk menghadapi gugatan di MK sudah matang. Pihaknya hanya tinggal melakukan kordinasi final agar dapat mengklarfikasi semua sangkaan.

"Mudah-mudahan kita bisa jawab semua sesuai ketentuan yang berlaku jadi kalau persidangan sudah dimulai, kita sudah bisa sediakan semuanya," Arief menandasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.