Sukses

Tim Kampanye: Pelaporan Jokowi ke Bawaslu Buang-Buang Waktu

Karding menyarankan pelapor Jokowi ke Bawaslu membaca kembali pengertian kampanye. Karena, laporan tersebut tak tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menyebut, pelaporan Capres Joko Widodo ke Bawaslu karena menggratiskan tol Suramadu hanya mencari perhatian. Sebab, Jokowi sebagai presiden hanya menjalankan roda pemerintahan.

"Kalau menuruti maunya si penuntut itu. Jadi enam bulan sejak penetapan tidak boleh mengeluarkan kebijakan apapun," ujar Karding, Rabu (31/10/2018).

Politikus PKB itu mengatakan, kebijakan yang diambil Presiden Jokowi tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat, jadi wajar jika dituding sebagai kampanye. Menurutnya, pelapor tak perlu repot-repot membuang energi membuat laporan demikian.

"Kita positif thinking saja bahwa Pak Jokowi menjalankan tugas beliau sebagai pemimpin, presiden dan saya kira masyarakat lama-lama akan marah kalau semua kebijakan-kebijakan di masa pilpres dipersoalkan. Itu yang rugi adalah diri sendiri," kata Karding.

Dia menyarankan pelapor membaca kembali pengertian kampanye. Karena, laporan tersebut tak tepat.

"Sebaiknya teman-teman yang melaporkan membaca pengertian tentang kampanye dan membaca lagi UUD kita supaya nggak buang-buang waktu lah, tidak buang-buang energi," tutur Karding.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Forum Advokat Rantau melaporkan calon presiden 01 Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jokowi diduga melakukan kampanye terselubung dengan cara menggunakan jabatannya sebagai presiden untuk menggratiskan tarif tol Jembatan Surabaya Madura (Suramadu).

"Maka diduga hal tersebut adalah merupakan pelanggaran kampanye, kampanye terselubung yang langsung di Suramadu dan pada masa kampanye serta diviralkan melalui media massa terlebih di saat kesempatan tersebut memberikan simbol salam satu jari yang merupakan citra diri Pak Jokowi sebagai salah satu calon Presiden Republik Indonesia," kata Rubi salah satu anggota forum advokat Rantau usai melaporkan ke Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).

Beberapa bukti dibawa. Yaitu beberapa artikel berita dari media online. Menurutnya, Jokowi diduga melanggar pasal 282 jo 306 jo 547 uu 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Dugaan kampanye terselubung yang diduga dilakukan Jokowi dikarenakan berpotensi merugikan peserta pemilu," ungkap Rubi.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menepis kebijakan menggratiskan tol jembatan Suramadu adalah upaya mendulang suara dari warga Madura pada Pilpres 2019.

"Ya kalau kita mau urusan politik nanti saya gratiskan bulan Maret saja, tahun depan. Gitu lho. Jangan apa-apa dikaitkan dengan politik. Ini urusan ekonomi, investasi, kesejahteraan, dan keadilan," tegas Jokowi di Tol Suramadu, Jawa Timur, Sabtu (27/10)

Jokowi menjelaskan, pembebasan tarif Jembatan Tol Suramadu bermula dari masukan dan desakan tokoh masyarakat, ulama, serta kiai Madura. Masukan tersebut bergulir sejak 2015.

"Ini awal-awal 2015 ada masukan, keinginan dari para ulama, kiai, habaib yang ada di sini. Tokoh-tokoh di Ikama (Ikatan Keluarga Madura) juga menyampaikan dan sudah saya sampaikan ke Pak Gubernur (Jawa Timur) dan saya hitung. Khusus untuk sepeda motor saat itu masih masuk. Oke, sepeda motor digratiskan," terang Jokowi.

Kemudian pada 2016, Jokowi mengaku mendapat masukan lagi. Kali ini permintaan agar tarif Jembatan Tol Suramadu dipotong 50 persen.

"Pada 2016 ada masukan lagi, 'Pak ini membebani terutama untuk truk, bus, angkutan-angkutan barang. Mohon dipotong minimal 50 persen', kita potong," kata Jokowi. 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.