Sukses

Sandiaga: Sikap Dua Kaki Demokrat Kokoh Dukung Prabowo-Sandi

Menurut Sandiaga, bila ada pengurus daerah mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin itu adalah persoalan internal Demokrat.

Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno angkat bicara soal sikap politik Partai Demokrat (PD) yang dianggap beberapa pihak menjalankan politik dua kaki pada Pilpres 2019. Sandi menilai dua kaki Partai Demokrat mantap mendukung Prabowo-Sandiaga saja.

"Keputusan pribadi diarahkan ke Partai Demokrat dan internal. Kami akan apresiasi. Tapi, dua kaki Demokrat kokoh di koalisi Prabowo-Sandi," ujar Sandiaga di Glodok, Jakarta Barat, Selasa (11/9/2018).

Menurut Sandiaga, bila ada pengurus daerah mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin itu adalah persoalan internal Demokrat.

Namun, Sandiaga menjamin Demokrat tetap berada dalam koalisi Prabowo-Sandiaga.

Sebaliknya, Sandi memastikan bila ada kader partai pendukung Jokowi-Ma'ruf mendukung dirinya, pihaknya tidak akan menggembor-gemborkan.

"Kita tidak akan mengumumkan kalau ada kader partai lain datang ke kita, buat apa kita pecah belah. Kan itu urusan mereka dengan diri sendiri di bilik suara dengan voters mereka. Jangan terlalu dibesar-besarkan dan dipecah belah bangsa ini. Silakan saja sesuai dengan preferensi masing-masing," ucap Sandiaga.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Bisa Tarik Dukungan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan, berkas Partai Demokrat tak bisa ditarik untuk mendukung pasangan lain di Pilpres 2019.

Demokrat tercatat sebagai salah satu pengusung pasangan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019. Namun, keputusan partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memberi dispensasi kepada kader yang dukung Jokowi-Ma'ruf Amin, menuai sorotan. Demokrat disebut main dua kaki dengan kebijakan ini.

"Tidak bisa menarik dukungan jika sudah didaftarkan ke KPU," ucap Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).

Menurut dia, ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa memang tidak boleh mengalihkan dukungan.

"Dalam undang-undang diatur," ungkap Wahyu.

Diketahui dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 229 huruf c, sudah dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini