Sukses

MA Tolak Kasasi Ketua KPU Kota Makassar

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terkait sengketa Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018.

"Putusan Mahkamah menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Gedung Mahkamah Agung, Senin 23 April 2018 seperti dilansir Antara.

Melalui putusan tersebut, MA menyatakan pemilihan Wali Kota Makassar hanya diikuti oleh calon tunggal yaitu pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi.

MA menyatakan surat keputusan (SK) KPU Makassar terkait penetapan paslon wali kota Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 3 Nomor 10 tahun 2016 juncto Pasal 89 ayat 2 tentang PKPU Nomor 15 tahun 2017.

 

Mahkamah kemudian menyatakan pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018.

Majelis Hakim untuk perkara ini diketuai oleh Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi, dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cabut SK

KPU Makassar diwajibkan segera mencabut keputusan terkait penetapan paslon DIAmi sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. MA juga memerintahkan, kepada KPU Makassar agar segera menerbitkan keputusan. Dimana keputusan itu berisi menetapkan pasangan nomor urut 1 Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tunggal dalam pilkada nanti.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum KPU Makassar Marhuma Majid mengatakan, proses hukum sengketa Pilkada Makassar sudah melalui proses panjang, hingga sampai ke MA. KPU bekerja berdasarkan undang-undang. Jika keputusan MA demikian, maka KPU harus menindaklanjuti.

"Sebagai kuasa hukum, saya serahkan lagi kepada KPU. Keputusannya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan kuasa hukum. Kita serahkan sepenuhnya ke KPU," kata Marhumah di Makassar, sebagaimana dilansir Jawapos.

Sementara itu, calon Wali Kota Makassar Petahana Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai pihak terkait yang harus dibatalkan pencalonnya mengatakan ini hal baru dan sesuatu yang aneh di Indonesia.

"Masalahnya begini, pencalonan kami di KPU tidak masalah, di Panwaslu juga demikian. Tapi tiba-tiba di PT-TUN bermasalah. Makanya ini akan kami diskusikan dulu dengan tim ahli. Langkah apa yang selanjutkan akan dilakukan," ucap pria yang akrab disapa Danny.

Tim Kuasa hukum Danny-Indira Adnan Buyung Aziz yang merasa dirugikan dalam hal menambahkan, pihaknya akan melihat sikap KPU Makassar terkait putusan MA yang menolak kasasi mereka. Jika KPU Makassar kemudian menerbitkan keputusan yang membatalkan penetapan paslon, maka pihaknya akan melawan.

"Kita lihat dulu sikapnya KPU bagaimana, apakah bertahan atau mengeluarkan pembatalan paslon. Kalau alternatif kedua, kita akan melakukan perlawanan," tambahnya menutup.

Ikuti berita menarik lainnya di Jawapos.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.