Sukses

KPU Coret Keikutsertaan Pemilu dari 43 Kabupaten dan 6 Kota, Sekjen PSI: Salah Itu

Sekjen PSI Raja Juli mengaku pasrah dengan keputusan pencoretan oleh KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret keikutsertaan 11 partai politik di 429 wilayah karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga tenggat waktu 10 Maret 2019. Salah satunya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dicoret dari 43 Kabupaten dan 6 Kota yang tersebar di 19 provinsi.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, terdapat miskomunikasi yang harus diklarifikasi dari pencoretan itu. Sebab, PSI sebenarnya hanya dicoret dari dua kabupaten/kota.

"Sedangkan di 47 yang lain itu memang tidak ada calegnya. Beritanya bahwa 49 didiskualifikasi (dari) PSI, salah itu," tutur Raja saat dihubungi Jumat (22/3/2019).

"Hanya dua tempat, bukan 49, karena 47 itu memang tidak ada calegnya. Jadi memang tidak buat laporan lah, calegnya enggak ada gitu," lanjut dia.

Raja menegaskan, meski dicoret dan tidak akan mendapat kursi di tingkat kabupaten/kota, ia meminta caleg PSI untuk tetap berkampanye. Hal ini guna membantu memenangkan suara bagi caleg di tingkat DPRD Provinsi dan DPR-RI.

"Ya pasti tidak dapat (kursi). Di tingkat kabupaten/kota tidak dapat. Tapi kita tetap meminta mereka berkampanye mempromosikan caleg DPRD di Provinsi dan DPR-RI nya," ujar Raja Juli.

Raja Juli mengaku pasrah dengan keputusan pencoretan oleh KPU. Sebab, hal itu bisa terjadi juga karena kelalaian dari pihaknya yang tidak menyerahkan laporan dengan tepat waktu.

"Ya kami sudah coba urus di KPU, tapi KPU kita kan memang ketat ya, dan itu memang kesalahan anak-anak kami. Ya kita sudah tegur juga, dari awal sudah kita ingatkan segala macam. Tidak telat-telat banget juga, tapi ada deadline waktu kan, ya begitu," kata Sekjen PSI itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Batalkan 11 Parpol Peserta Pemilu Tingkat Daerah

Sebanyak 11 partai politik dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2019 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye hingga 10 Maret 2019.

"Jadi ada 11 partai politik tidak lengkap, lima partai politik lengkap, satu kejadian di provinsi, 428 kejadian di kabupaten/kota. Jadi total 429 yang tidak mengumpulkan laporan awal dana kampanye," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis 21 Maret 2019 seperti dilansir Antara.

Arief Budiman mengatakan, data itu adalah berkas laporan awal dana kampanye yang tidak diserahkan pengurus partai di tingkat provinsi/kabupaten/kota, bukan jumlah caleg yang dicoret.

Rincian 11 partai yang dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu anggota DPRD tersebut, yaitu:

PKB pada enam kabupaten dan tiga kota yang tersebar di enam provinsi, dengan kategori enam memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan tiga tanpa pengurus.

Partai Garuda di satu provinsi (Kalimantan Utara) dan 110 kabupaten serta 20 kota yang tersebar di 26 provinsi, dengan kategori 131 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

Partai Berkarya di 27 kabupaten dan satu kota yang tersebar di 11 provinsi, dengan kategori dua memiliki pengurus dan mengajukan caleg, 22 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan empat tanpa pengurus.

PKS di delapan kabupaten dan satu kota yang tersebar di enam provinsi, dengan kategori delapan memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan satu tanpa pengurus.

Perindo di dua kabupaten dan dua kota di empat provinsi, dengan kategori empat memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

PPP di 19 kabupaten dan satu kota yang tersebar di sembilan provinsi, dengan kategori 15 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan lima tanpa pengurus.

PSI di 43 kabupaten dan enam kota yang tersebar di 19 provinsi, dengan kategori dua pengurus mengajukan caleg serta 47 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

PAN di lima kabupaten dan dua kota di dua provinsi, dengan kategori semuanya memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

Hanura pada tujuh kabupaten dan satu kota enam provinsi, dengan kategori tujuh memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan satu tanpa pangurus.

PBB di 57 kabupaten dan satu kota yang tersebar di 18 provinsi, dengan kategori 47 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan 11 tanpa pengurus.

PKPI di 90 kabupaten dan 16 kota yang tersebar di 24 provinsi, dengan kategori satu pengurus mengajukan caleg, 85 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan 20 tanpa pengurus.

Adapun lima partai politik yang telah menyerahkan laporan awal dana kampanye lengkap adalah Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Demokrat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.