Sukses

Belum Ada Lembaga Pengawas Pemilu di Yogyakarta Ajukan Akreditasi

Tujuan dari pemantauan Pemilu dinilai lebih condong pada ketugasan yang selama ini diemban Bawaslu.

Liputan6.com, Yogyakarta - Hingga saat ini, belum ada satu pun lembaga pemantau Pemilu yang mengajukan akreditasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yogyakarta sebagai syarat untuk bisa melakukan pemantauan tahapan Pemilu 2019 mendatang.

"Sampai saat ini, memang belum ada lembaga pemantau pemilu yang mengajukan akreditasi. Namun, waktu pengajuan akreditasi masih cukup panjang. Akan dilayani hingga maksimal 10 April 2019," ujar Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/11/2018).

Menurut dia, pengajuan akreditasi untuk lembaga pemantau Pemilu tidak lagi dilakukan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi dialihkan ke Bawaslu.

Karena, kata Bagus, tujuan dari pemantauan Pemilu dinilai lebih condong pada ketugasan yang selama ini diemban Bawaslu.

"Dasar hukum pemberian akreditasi untuk lembaga pemantau Pemilu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Akreditasi Pemantau Pemilu," ucapnya.

Dengan mengajukan akreditasi di Bawaslu DIY, lanjut Bagus, maka lembaga pemantau Pemilu tersebut hanya bisa melakukan pemantauan di kota dan kabupaten di DIY saja.

Menurutnya, meskipun belum ada satu pun lembaga pemantau Pemilu yang mengajukan akreditasi ke Bawaslu DIY, namun sudah ada 17 lembaga pemantau Pemilu yang mendapat akreditasi dari Bawaslu RI untuk melakukan pemantauan secara nasional.

"Mungkin juga, salah satu wilayah pemantauan dari lembaga pemantau tersebut adalah di DIY. Jika lembaga pemantau Pemilu ingin melakukan pemantauan di minimal dua provinsi, maka mereka harus mengajukan akreditasi ke Bawaslu RI," kata Bagus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Akreditasi

Bagus memaparkan, syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga pemantau Pemilu agar bisa memperoleh akreditasi di antaranya sudah harus berbadan hukum dan tercatat di pemerintah atau pemerintah daerah.

"Mereka juga harus bersikap independen," tuturnya.

Dalam menjalankan pemantauan, Bagus mengatakan, lembaga pemantau Pemilu tersebut akan memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga ada beberapa kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.

"Misalnya saja, mengenakan tanda pengenal, tidak memakai seragam yang identik dengan peserta pemilu. Mereka pun juga bisa terkena sanksi jika melakukan pelanggaran aturan," tegas Bagus.

Sejumlah lembaga pemantau yang sudah mendapat akreditasi dari Bawaslu RI di antaranya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR), PB Himpunan Mahasiswa Islam, KAMMI, dan Migrant Care.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.