Sukses

Kampanye di Kegiatan Guru, Caleg Gerindra Dilaporkan Bawaslu ke Polisi

Caleg Gerindra itu terancam hukuman 2 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Mohammad Arief diduga melakukan kampanye terselubung di SMPN 127, Jakarta Barat. Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Oding Junaedi menjelaskan Mohammad Arief diduga melakukan pelanggaran saat menghadiri sebuah acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Arief datang sebagai narasumber yang pesertanya terdiri dari guru Matematika dan Seni Budaya. Adapun tujuannya untuk sosialisasi penguatan guru se-Jakarta Barat 2, meliputi 4 kecamatan.

Tapi, di situ, Mohammad Arief malah berkampanye dengan memberikan souvenir.

"Sovenir dimasukkan ke dalam paper bag. Isinya sarung, dan bahan kampanye. Di situ ada nom0r urut, lambang partai dan foto dirinya," ucap Oding ketika ditemui, Kamis (18/10/2018).

Sementara itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup melihat ada dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh caleg Gerindra itu. Makanya, bawaslu melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Nomer LP/01/K/X/2018/PMJ/Restro Jakarta Barat," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Penjerat

Abdul menjerat Mohammad Arief dengan dugaan pelanggar Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017. Ada beberapa pasal yang dapat menjerat Mohammad Arief yakni pasal 280 ayat 1 junto 521, kemudian 280 ayat 2 junto pasal 493.

"Kenapa kita kenakan pasal itu, karena dalam kegiatan itu si caleg mengenalkan diri sebagai caleg dapil 10 Jakarta Barat dengan nomer urut 4 dari Partai Gerindra. Kedua, ada ajakan walaupun secara tersirat agar yang hadir memilih kembali caleg tersebut. Lalu, caleg membagikan sebuah sovenir yang didalam terdapat sticker pasangan calon, parpol dengan nomer urut, caleg (dirinya) dan daerah pemilihan," ucap dia.

Mohammad Arief pun terancam 2 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta atau pidana 1 tahun pidana dengan denda Rp 12 juta. Tergantung kepada putusan Hakim.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.