Sukses

KPU Segera Verifikasi Faktual 700 Ribu Pemilih Ganda pada Pemilu 2019

Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi tersebut selama 60 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut pihaknya mencatat ada sekitar 700 ribu orang yang masih memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda pada Pemilu 2019. Pemilu sendiri akan dilaksanakan pada April 2019.

"Kemarin sebetulnya kegandaannya itu masih potensi ganda, jadi datang terakhir sampai dengan tanggal 16 kemarin itu tercatat tersisa berdasarkan pemeriksaan bersama 1,2 juta. Tapi menurut catatan KPU sebetulnya sudah tersisa sekitar 700 ribu sekian," kata Arif di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan verifikasi secara faktual terkait DPT ganda. Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi tersebut selama 60 hari.

"Tetapi apakah benar, itu sebetulnya yang perlu dilakukan verifikasi faktual. Nah 60 hari ini selain menyelesaikan sisanya yang ganda itu juga akan menyelesaikan catatan-catatan yang lain, termasuk tentang pemilih yang belum punya KTP elektronik," ujar Arief.

Setelah semunya selesai dilaksanakan, pihaknya akan melakukan pelayanan terhadap para pemilih yang akan pindah posisi atau yang biasa disebut sebagai daftar pemilih khusus.

"Misalnya teman-teman media pada hari pemungutan suara ditugaskan ke tempat lain itu akan dicatat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain, nah ini nanti yang akan mengubah catatan tentang DPT," pungkas Arief.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Mencari Terobosan

Sementara itu, terkait dengan calon pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik, KPU bakal mengambil langkah terobosan. Hal tersebut menanggapi Kementerian Dalam Negeri yang bakal mencoret enam juta pemilih yang belum memiliki KTP elektronik sebagai persyaratan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, akan dilakukan pembahasan bersama yang melibatkan DPR, pemerintah dan Bawaslu. Agar menjamin hak politik warga negara yang terancam tak bisa memilih di Pemilu 2019.

"Itulah yang akan kita bahas dan pembahasan ini harus melibatkan pemerintah, DPR, Bawaslu," kata Wahyu di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Dia menjelaskan, dalam aturan pemilih diwajibkan memiliki KTP elektronik. Sementara, banyak masyarakat yang telah memenuhi hak pilih, namun belum memiliki KTP elektronik.

"Ini yang akan kita cari terobosan agar semua warga negara yang sudah punya hak pilih, itu hak pilihnya dijamin KPU," tegas Wahyu.

Terkait metode yang bakal dipakai, dia mengatakan ada beberapa alternatif. Bisa dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU), surat edaran, atau peraturan penganti undang-undang (Perpu)

"Bisa PKPU, surat edaran, Perpu, bisa banyak hal," ucap Wahyu.

 

Reporter: Nur Habibie dan Ahda Bayhaqi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.