Sukses

Ketua DPR Minta KPU Petakan Wilayah Rawan KTP Ganda

Hasil dari verifikasi dan pemutakhiran tersebut, kata Bambang, selanjutnya diinformasikan kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan keresahan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai memetakan wilayah-wilayah yang terdeteksi rawan KTP ganda.

Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu itu harus terus melakukan pemutakhiran data sehingga DPT untuk pesta demokrasi tahun depan benar-benar valid.

"Pimpinan DPR meminta KPU untuk segera melakukan verifikasi dan pemutahiran terhadap temuan data pemilih ganda dalam DPT," ujar Bambang melalui pesan tertulis, Kamis (13/9/2018).

Hasil dari verifikasi dan pemutakhiran tersebut, kata Bambang, selanjutnya diinformasikan kepada masyarakat.

"Agar tidak menimbulkan keresahan dan tidak adanya penyalahgunaan hak pilih," kata Bambang.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan data pemilih ganda di sejumlah daerah. Antara lain di Batam (10.798 pemilih), Tasikmalaya (8.862 pemilih), Banyumas (6.777 pemilih) dan Purwakarta (1.036 pemilih). Data pemilih ganda untuk Pemilu 2019 masih terjadi. Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, jumlah data pemilih ganda ini bisa terus bertambah.

"Bisa bertambah bisa berkurang kemungkinan. Mungkin yang 76 bisa kurang tapi yang selebihnya dari 76 ke 514 ini mungkin ada tambahan," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Dipetakan

Abhan mengaku belum bisa mengetahui di mana saja daerah yang berpotensi muncul data ganda. Sebab, belum dipetakan.

Dia melanjutkan, penelurusan data ganda juga masih dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak seperti KPU, Dukcapil, dan partai politik. Serta menurunkan aparat hingga ke akar untuk melakukan pengecekan.

"Kami dilibatkan bersama sama, KPU, Bawaslu partai politik dan stakeholder lain misalnya dukcapil. Bareng-bareng jalan terus," ungkapnya.

Pengecekan data ganda, tambah Abhan, akan dilakukan selama 10 hari dengan pembagian alokasi waktu lima hari untuk di daerah, dua hari di kabupaten, satu hari di provinsi dan dua hari untuk nasional.

"Tentu ini juga harus didorong seluruh stake holder ya, artinya bahwa masyarakat juga harus pro aktif ketika belum merekam e-KTP," Abhan memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.