Sukses

KPK Serahkan Rampasan Uang Rp 300 Miliar Hasil Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai sebesar Rp 300 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 883 miliar, kerugian negara dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen. Penyerahan uang ini sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara dan mengembalikan kerugian yang dialami oleh perusahaan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut. Diketahui, aset dan uang hasil korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) memang akan dikembalikan kepada pihak yang dirugikan atau disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penyerahan uang dilakukan secara simbolis ditandai dengan surat berita acara serta plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Dalam penyerahan ini, KPK juga memperlihatkan tumpukan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi panggung ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Photographer:
Helmi Fithriansyah

Foto Terkini