Liputan6.com, Jakarta - Tempat pemungutan suara (TPS) nomor 28 di Kecamatan Makassar, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur mengalami insiden pencoblosan tidak sah terhadap pasangan calon nomor urut 3 Pilkada Jakarta pada Rabu 27 November 2024.
Berdasarkan penelurusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, hal tersebut dilakukan oleh pengawas ketertiban tempat pemungutan suara yang diperintah oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut
Baca Juga
Rio Verieza, selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur membenarkan adanya insiden tersebut. Terhadap pelaku, dia memastikan sudah dilakukan pemecatan.
Advertisement
“Benar sudah kita berhentikan kemarin, Kamis 28 November 2024,” kata Rio kepada awak media di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Rio menjelaskan, berdasarkan pengambilan keterangan terhadap 7 orang KPPS dan 2 orang pengawas ketertiban di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut, hasilnya hanya 2 orang terkait yang diyakni menjadi dalang. Pertama Ketua KPPS berinisial RH dan pengawas ketertiban berinisial KN.
“Maka tanggal 28 November, itu kita langsung berhentikan tetap keduanya,” tegas Rio.
Nyoblos Spontan
Rio mengungkap, hasil investigasi melalui interogasi terhadap keduanya, ada pengakuan dari RH bahwa hal itu dia lakukan secara spontan tanpa adanya arahan dari pihak lain.
“Dia spontan untuk melakukannya di saat jam-jam memang sedang agak sepi. Jadi sekitar jam 12 sampai jam 1 siang. Nah itu disitu orang sedang makan dan sholat ya,” beber Rio.
“RH kemudian spontan menyuruh KN “kita coblos yuk!” Nah akhirnya itu ditangkap sinyalnya sama KN,” imbuh dia.
18 Surat Suara yang Dicoblos Diamankan Bawaslu
KN yang nurut, lanjut Rio, akhirnya mengambil surat suara dan mencoblos salah satu paslon. Berdasarkan pengakuannya, dia mencoblos nomor urut 3.
“Saat ditanya mengapa coblos 3? Dia mengaku bukan atas arahan dari siapapun termasuk RH. Menurut dia, RH hanya meminta dia untuk mencoblos, untuk pilihannya itu ditentukan sendiri,” beber Rio.
Rio memastikan, dari temuan fakta di lapangan hanya satu surat suara yang dicoblos KN dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Sebab perbuatan yang bersangkutan tertangkap basah oleh pengawas TPS.
“Pengakuan dia hanya memasukkan satu surat suara ke kotak suara. Tapi faktanya, dari yang melihat peristiwa itu yakni pengawas TPS, si pengawas ketertiban itu memegang 18 surat suara,” rinci Rio.
Rio memastikan, 18 surat suara itu sudah diamankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai barang bukti. Selanjutnya, terkait motif akan didalami oleh penegak hukum yang berwenang.
“Saat ini, 18 surat suara sedang jadi orang bukti yang di Bawaslu. Iya, sedang diproses dan sudah dipanggil. Jadi masih ada proses lanjutan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” Rio memungkasi.
Advertisement