Sukses

Anies-Muhaimin Protes Pencalonan Gibran, KPU: Tak Ada Keberatan dari Pengundian sampai Debat

Tim kuasa hukum KPU mempertanyakan dalil-dalil kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang kerap kali menyebut pasangan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang kerap kali menyebut pasangan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil. Padahal seharusnya, Anies-Muhaimin dapat segera mengajukan keberatan pelaksanaan sejak awal.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi dengan agenda jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait.

Hifdzil menyebut, kubu capres Anies-Muhaimin  tetap mengikuti semua proses pemilu mulai dari undian nomor urut hingga kampanye dengan kubu 02.

"Bahwa selanjutnya andai pun pemohon mendalilkan penetapan pasangan nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya atau keberatan pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut paslon, sampai dengan kampanye metode debat pasangan calon," kata Hifdzil di ruang sidang MK, Kamis (28/3/2024).

Pada akhirnya, kata Hifdzil, kubu capres nomor urut 01 tidak mengajukan keberatan sama sekali ke pihak KPU dan terus mengikuti hingga proses debat. Pada saat debat sebanyak lima kali berlangsung, kedua belah pihak pada akhirnya tetap mengikuti secara seksama.

"Pada metode debat kampanye, pemohon saling melempar pertanyaan, jawaban serta sanggahan, dalam semua kesempatan kampanye metode debat," ucapnya.

Pihak KPU pun baru mempertanyakan tindakan Anies-Imin yang beberapa waktu terakhir menganggap pasangan Prabowo-Gibran dianggap tidak memenuhi syarat formil sebagai capres-cawapres. Hal itu baru digaungkan setelah selesai proses perhitungan suara.

"Pertanyaan adalah? Andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak Yang Mulia," pungkas kuasa hukum KPU.

Selain itu, tuduhan akan meloloskan pasangan Prabowo-Gibran, KPU ditegaskannya tidak terbukti.

Lantaran pada akhirnya tiap tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU tetap berjalan pada prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesable.

.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Enggan Jawab Keterlibatan Aparat Penegakan Hukum di Pemilu

KPU enggan menanggapi tudingan dari kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang menyebut adanya intervensi aparat penegak hukum selama proses pemilu 2024.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara. KPU enggak untuk menjawab akan hal tersebut.

"Bahwa pemohon menyatakan keterlibatan aparat negara yang tercantum dalam halaman 67-77. Lagi-lagi tidak menjadi ruang lingkup untuk termohon menyangkal," kata Hifdzil dalam nota jawabannya yang dibacakan di ruang sidang MK, Kamis (28/3/2024).

Selain itu beberapa dalil yang dilayangkan oleh kubu 01 di antaranya dugaan pengendalian nepotisme Prabowo-Gibran, pengerahan Kepala Desa yang masif, termasuk sikap Presiden Joko Widodo yang mengundang para ketum parpol ke Istana negara. KPU tidak ingin menjawabnya.

Hifdzil menegaskan, kalau hal tersebut bukan bagian dari ranah KPU untuk menjawabnya.

Namun demikian, ia mengingatkan tim Anies-Imin yang turut menuduh MK terlibat melakukan intervensi sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon 01 untuk berhati-hati.

"MK juga ikut didalilkan Yang Mulia. Tertera dalam halaman 84-86 permohonan pemohon, bukan menjadi kewenangan termohon untuk menjawab. Namun demikian hal ini menjadi tuduhan serius kepada MK dan menjadi ranah MK untuk menanggapi tuduhan pemohon tersebut," pungkas dia

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini