Sukses

Kutip Pernyataan Lama Yusril, Mahfud Tegaskan MK Bukan Mahkamah Kalkulator

Mahfud Md sebagai pihak prinsipal yang bertindak selaku pemohon pada sengketa hasil Pilpres 2024 mengutip pernyataan Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra saat menjadi saksi hasil sengketa Pilpres 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Mahfud Md sebagai pihak prinsipal yang bertindak selaku pemohon pada sengketa hasil Pilpres 2024 mengutip pernyataan Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra saat menjadi saksi hasil sengketa Pilpres 2014. Mahfud menjelaskan, sengketa hasil Pilpres yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepatutnya tidak hanya menyoal terkait hasil karena MK bukanlah Mahkamah Kalkulator.

"Pandangan ini bukan pandangan lama, melainkan pandangan yang selalu baru dan terus berkembang sampai sekarang, yang melahirkan pandangan bahwa MK bukan Mahkamah Kalkulator," ungkap Mahfud saat berpidato di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Mahfud menjelaskan, kala itu Yusril pada 15 Juli 2024, menyebut penilaian atas proses Pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK. Selain itu, berkaca pada beberapa negara, MK juga bisa memberikan keputusan yang berani yaitu membatalkan hasil Pemilu.

“Di berbagai negara, pelanggaran pemilu yang diadili oleh MK juga memberikan putusan yang berani, yakni membatalkan hasil pemilu karena dinilai berlangsung curang dan melanggar prosedur. Hal itu dilakukan MK di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand,” jelas Mahfud.

Mahfud berharap, Indonesia juga berani melakukan hal yang sama pada hasil Pilpres 2024. Sebab, kecurangan yang terjadi dirasakan Mahfud secara terstruktur sistematis dan masif pada kontestasi Pilpres 2024.

Oleh karenanya, pada permohonan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) salah satu petitumnya adalah untuk melangsungkan pemungutan suara ulang dan tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo dan Gibran.

“Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan calon nomor urut 1 dan Ganjar Pranowo juga Mahfud MD selaku Pasangan calon nomor urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara seluruh Indonesia selambat-lambatnya tanggal 26 juni 2024,” tulis petitum yang disampaikan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Sebagai informasi, kutipan pernyataan Yusril yang digunakan Mahfud menjadi menarik pada sengketa Pilpres 2024 sebab saat ini Yusril berada di kubu Prabowo-Gibran sebagai Tim Hukumnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jawaban Yusril Klarifikasi Argumen Mahfud

Secara terpisah, Yusril mengaku tidak ambil pusing soal pernyataan lamanya yang dikutip oleh ‘kubu lawan’. Dia menjelaskan, pernyataan itu bukan mengartikan dirinya inkonsisten. Sebab pada 2014 belum lahir payung hukum Pemilu yang membagi tentang kewenangan untuk membagi masalah Pemilu.

“Saya sangat mengerti persoalan ini. Jadi pendapat 2014 itu pasti akan berubah setelah 2017 karena adanya UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang membagi kewenangan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujar Yusril.

“Jadi apakah saya mencla mencle? atau orang memang sengaja memberi gambaran ke orang-orang seolah-olah saya tidak mengerti persoalan ini?,” tanya Yusril.

Yusril menjelaskan, setelah payung hukum tentang Pemilu lahir, maka persoalan tentang proses Pemilu menjadi kewenangan Gakkumdu atau Penegakkan Hukum Terpadu. Sedangkan perselisihan hasil Pemilu, menjadi kewenangan dari MK.

“Kalau terjadi pidana itu kewenangannya Gakkumdu, kalau terjadi pelanggaran administratif pemilu, itu kewenangannya Bawaslu, maju ke Pengadilan Tinggi bahkan bisa maju ke Mahkamah Agung. Ujungnya, yang menjadi sisa dari itu semua adalah tinggal perselisihan hasil pemilu. Hasil Pemilu itu lah yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi,” tutur klarifikasi Yusril.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini