Sukses

Jelang Sidang Sengketa Pemilu 2024, KPU Gelar Rapat Persiapan

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan melakukan persiapan untuk menghadapi sengketa para pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan melakukan persiapan untuk menghadapi sengketa para pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Salah satunya, adalah dengan melakukan rapat yang dijadwalkan dilangsungkan malam nanti.

"Nanti malam dilakukan rapat koordinasi untuk persiapan perselisihan hasil pemilihan umum karena tahapan Pemilu 2024 ini belum selesai," kata Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Hasyim menjelaskan, rapat yang digelar nanti malam akan mengumpulkan ketua hingga anggota divisi hukum KPU RI. Dia pun meminta semua pihak mempersiapkan diri.

"Nanti malam sekitar jam 20.30 WIB ba'da tarawih, ketua dan anggota divisi hukum kita kumpulkan untuk mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi," tutur Hasyim.

Dia juga meminta, semua KPU di seluruh daerah memantau jalannya persidangan. Walau tidak semua daerah disengketakan oleh peserta Pemilu namun perselisihan hasil Pilpres, wilayah disengketakan adalah seluruh Indonesia.

"Walaupun tidak semua daerah kena sengketa, namun tetap penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Karena misalkan untuk Pilpres, dapilnya kan seluruh wilayah Indonesia,” Hasyim menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

MK Terima 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup masa pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Diketahui, untuk Pemilu Presiden, MK menutup waktu pendaftaran pada Sabtu 23 Maret pukul 24.00 WIB.

Sedangkan untuk Pemilu Legislatif yang terdiri dari DPR RI, DPRD, dan DPD RI ditutup selisih dua jam lebih awal.

Mengutip siaran pers dari situs resmi MK, Minggu (24/3/2024) total ada sebanyak 2 sengketa Pilpres yang didaftarkan. Pertama dari kubu pasangan Anies-Muhaimin dan kedua dari pihak Ganjar-Mahfud.

Sisanya, sebanyak 247 permohonan didaftakan untuk sengketa hasil Pileg DPR dan DPRD dan 9 permohonan untuk sengketa hasil pemilihan calon anggota DPD RI.

3 dari 3 halaman

Gugatan Parpol

Diketahui, sebagai pemohon sengketa hasil Pileg bisa diajukan oleh partai politik maupun caleg dari partai politik.

Tercatat, sejumlah partai yang telah mendaftarkan sengketa hasil Pilegnya, antara lain PPP, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat.

PPP dilaporkan telah mengajukan sengketa hasil Pileg di 18 provinsi karena diyakini telah kehilangan 200 ribu suara yang mengakibatkan PPP tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen. 

Senada dengan itu, Partai Demokrat juga mengajukan hal yang sama terkait pelanggaran di 11 provinsi, seperti Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.

Menurut Partai Demokrat, pihaknya mencatat ada pelanggaran Pemilu yang merugikan suara partainya.

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga mengajukan permohonan PHPU 2024 hanya untuk dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Jawa Timur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.