VIDEO: Mahkamah Konstitusi Terima 63 Pengajuan Sengketa Pileg dan Pilpres 2024

MK telah membuka secara resmi pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Sengketa Pilpres atau yang secara resmi disebut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Presiden 2024 menjadi langkah konstitusi yang diambil pasangan Anies-Muhaimin usai KPU RI mengumukan hasil suara sah untuk Pilpres 2024.

Diperbarui 24 Maret 2024, 12:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta MK telah membuka secara resmi pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Sengketa Pilpres atau yang secara resmi disebut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Presiden 2024 menjadi langkah konstitusi yang diambil pasangan Anies-Muhaimin usai KPU RI mengumukan hasil suara sah untuk Pilpres 2024.