Sukses

Timnas AMIN Tengah Siapkan Hal Teknis Ajukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke MK

Selain itu, kata dia, instruksi juga telah diberikan ke saksi AMIN di seluruh wilayah Indonesia untuk menolak hasil Pemilu 2024. Sehingga, proses hukum bisa dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Co-Captain Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sudirman Said, mengatakan timnya tengah bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami yang sedang menyelesaikan tugas di tim 01 ya bagiannya adalah menyiapkan hal teknis untuk perkara di Mahkamah Konsitusi nantinya," kata Sudirman di TWS House, Jalam Wijaya IX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Selain itu, kata dia, instruksi juga telah diberikan ke saksi AMIN di seluruh wilayah Indonesia untuk menolak hasil Pemilu 2024. Sehingga, proses hukum bisa dilakukan.

"Kita memberi instruksi kepada seluruh saksi di semua level untuk menyatakan menolak hasil kan. Itu artinya kan memang sikap kita akan menolak, kemudian akan menyampaikannya dengan pada proses-proses politik," ucap Sudirman.

Lebih lanjut, Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) tersebut menyebut, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN terus bekerja mengumpulkan bahan-bahan untuk bisa dibawa ke MK.

"Iya kalau timnasnya kan memang, tim hukumkan masih bekerja, saksi masih bekerja, kemudian tim riset sebagian masih mengumpulkan bahan-bahan untuk saya kira yang digunakan untuk menujukkan pada MK," ujar dia.

Tak hanya itu, menurut Sudirman bahan dan bukti yang nantinya dibawa ke MK, kemungkinan juga bakal dijadikan bahan untuk mendukung hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bergulir di DPR RI.

"Hak angket menjadi dominan nya partai politik ya. Saya kira tiap partai politik punya pertimbangan," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

TPN Ganjar-Mahfud Pasti Ajukan PHPU ke MK

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memastikan, pihaknya akan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Hal itu bakal diajukan, pasca Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan hasil rekapitulasi suara manual berjenjang pada Pemilu 2024.

“Paslon 03 pasti mengajukan PHPU ke MK! setelah perhitungan manual di KPU, saya juga hakul yakin paslon 01 juga melalukan hal demikian,” tegas tim hukum TPN, Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di Media Center, Jalan Cemara Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Todung berharap, PHPU bisa dijalankan MK dengan penuh integritas dan tidak hanya fokus dengan perbedaan suara hasil di Pemilu 2024. Dia mendorong, MK mampu melihat secara holistik mulai dari pra pemilihan, saat pemilihan dan pasca pemilihan terkait proses Pemilu 2024 yang diyakini penuh dengan kecurangan.

“Jadi tidak bisa kita melihat saat pencoblosan saja karena prosesnya itu lebih penting ketimbang perolehan suara, pelanggaran dan kecurangan atau kejahatan pemilu yang terjadi menjelang pencoblosan harus dipelototi oleh MK!” minta Todung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.