Sukses

Anggota KPUD Balangan Patungan Bayar Honor KPPS yang Dibawa Kabur Oknum Bendahara PPS

Sejumlah anggota KPUD Balangan sepakat patungan untuk membayar honor petugas KPSS Kelurahan Batu Piring, Balangan, Kalimantan Selatan. Hal ini menyusul aksi oknum bendahara PSS di Kelurahan Batu Piring yang mebawa kabur gaji atau honor petugas KPPS tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Balangan sepakat patungan untuk membayar honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Batu Piring, Balangan, Kalimantan Selatan.

Hal ini menyusul aksi oknum bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Batu Piring yang membawa kabur gaji atau honor KPPS pada Senin 12 Februari 2024 lalu.

Komisioner KPUD Balangan, Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan pembayaran honor 126 petugas KPPS yang ada di Kelurahan Batu Piring.

"Dari KPU Kabupaten Balangan patungan untuk membayarkan honor KPPS tersebut. Alhamdulillah semua sudah mendapatkan haknya masing-masing," kata Wahyudi dikutip dari Video Liputan6.com, Selasa (20/2/2024).

Wahyudi menambahkan, honor yang sudah dibayarkan kepada 126 petugas KPPS di Kelurahan Batu Piring mencapai Rp136 juta.

Ia juga membenarkan bahwa uang yang dibawa kabur oknum bendahara PPS berinisial MH berjumlah Rp115 juta.

"Yang dibawa kabur oleh pelaku itu sekitar Rp115 juta. Dari Rp115 juta yang dipakai itu sekitar Rp17 juta sehingga kita mengganti atau patungan Rp98 juta untuk membayar honor KPPS," ucap Wahyudi.

Sebelumnya, seorang oknum bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Batu Piring, Balangan, Kalimantan Selatan diciduk aparat Satreskrim Polres Balangan. Oknum berinisial MH itu ditangkap lantaran menggelapkan gaji atau honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin mengungkapkan, peristiwa itu dilaporkan oleh korban pada Kamis 15 Februari 2024.

"Diketahui pada 15 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, korban KR mewakili 126 anggota KPPS Kelurahan Batu Piring melaporkan MH selaku bendahara PPS," kata Riza dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, Senin (19/2/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Bendahara PPS di Kalsel Bawa Kabur Gaji KPPS, Uang Rp115 Juta Dipakai Main Judi Online

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin menuturkan, aksi penggelapan uang oleh pelaku MH dilakukan pada Senin 12 Februari 2024. Saat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan mentransfer honor KPPS melalui rekening Kelurahan Batu Piring sebesar Rp165.154.500.

Setelah uang tersebut masuk ke rekening Kelurahan Batu Piring, pelaku malah memindahkannya ke rekening pribadi sebesar Rp115.154.500. Padahal uang tersebut akan digunakan untuk membayar honor KPPS.

Petugas KPPS yang tak kunjung menerima haknya kemudian mendatangi PPS Kecamatan Batu Piring pada 15 Februari 2024. Mereka mencari keberadaan MH dan menagih pembayaran honor. Namun, pelaku tidak dapat lagi dihubungi dan melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres, Iptu Galuh Rizka Pangestu mengatakan, dari total Rp115 juta yang dibawa kabur, sisa uang tunai yang dipegang pelaku hanya Rp17 juta untuk honor petugas KPPS Kelurahan Batu Piring.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Galuh, uang tersebut dihabiskan pelaku untuk keperluan pribadi saat berada di Kabupaten Tabalong termasuk main judi online.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Pelaku dijerat Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami ringkus pelaku di sebuah kamar hotel wilayah Kabupaten Tabalong kurang dari 1 x 24 jam setelah menerima laporan," ujar Galuh dilansir dari Antara, Senin (19/2/2024).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.