Sukses

KPU: Santunan Petugas KPPS Meninggal Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari memastikan akan memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia.

"Santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023," kata Hasyim melalui pesan singkat diterima, Minggu (18/2/2024).

Hasyim menambahkan, besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," rinci Hasyim.

Sebagai informasi, berdasarkan pernyataan dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Jumat (16/2/2024), pelbagai kasus kematian KPPS ditemukan di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.

"Tercatat, 9 kematian di antaranya kematian yang berkaitan dengan penyakit jantung. Selain itu, 4 penyakit diakibatkan oleh kecelakaan, 2 infeksi syok septik, 2 kematian yang tidak disebabkan oleh komorbid, 1 sindrom distres pernapasan akut (ARDS), 1 hipertensi, dan 8 lainnya meninggal dengan status kematian dalam perjalanan ke rumah sakit (death on arrival) dan sedang dikonfirmasi," ujar Siti.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan angka kematian petugas KPPS pada pemilu 2024 menurun dibandingkan dengan pemilu sebelumnya yang tercatat 894 petugas KPPS meninggal dunia.

"Memang dibandingkan tahun (pemilu) lalu yang (angka kematiannya) di atas 100, (tahun) ini menurun jauh," kata Budi saat ditemui di Rumah Sakit Kanker (RSK) Dharmais Jakarta.

Ia mengatakan penurunan angka kematian salah satunya dipengaruhi kesadaran kesehatan yang meningkat dari masyarakat yang mengajukan diri untuk menjadi petugas KPPS.

"Kita merasa bahwa masyarakat sudah lebih paham kalau bekerja itu jangan terlalu dipaksakan," ujar Budi Gunadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jumlah Petugas KPPS Meninggal Dunia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 23 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dilaporkan meninggal dunia. Angka itu berdasarkan data kematian dan sakit Badan Adhoc Pemilu.

Data ini diambil dari data kematian dan sakit Badan Adhoc periode 14-15 Februari 2024 yang dirilis KPU per 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.

KPU merinci Badan Adhoc yang dimaksud yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Berikut datanya;

Meninggal 35 orang dengan rincian :

- PPK : - orang

- PPS : 3 orang

- KPPS : 23 orang

- Linmas : 9 orang

Sakit 3.909 orang dengan rincian :

- PPK : 119 orang

- PPS : 596 orang

- KPPS: 2.878 orang

- Linmas : 316 orang

Berdasarkan data tersebut, kasus kematian tertinggi di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan masing-masing ada 7 orang meninggal. Sementara untuk angka kasus petugas sakit tertinggi di Provinsi Jawa Barat mencapai 1.995 orang sakit.

3 dari 3 halaman

Jumlah Petugas KPPS Meninggal Tak Sebanyak Pemilu 2019

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal pada pemilu 2024 tak sebanyak pemilu 2019.

"Jumlahnya memang tidak banyak," ujar Idham, Kamis 15 Februari 2024.

Adapun KPU masih mendata jumlah petugas yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas. Selain itu, KPU juga harus dapat melihat perbedaan waktu meninggalnya anggota KPPS itu.

"Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara," kata Idham.

Menurutnya, KPU sudah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel, yaitu panel menghitung surat suara presiden dan wakil presiden serta DPD, serta panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD.

"Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di TPS. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara. Itu ada efisiensi waktu," jelas Idham.

Kendati demikian, Idham mengungkapkan saat rapat konsultasi, pembentuk undang-undang masih memandang cukup satu panel. Hal ini sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 sama persis dengan pemilu 2019.

Sementara itu, Idham menilai beban kerja yang berat untuk KPPS akibat penghitungan suara harus selesai di TPS. Oleh karena itu, KPU pernah mengusulkan untuk dua panel penghitungan suara.

"Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara. Maka dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara. Karena proses penghitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di TPS," pungkasnya.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.