Sukses

KPU Catat 23 Petugas KPPS dan 3 PPS Pemilu Meninggal Dunia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 23 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dilaporkan meninggal dunia. Angka

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 23 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dilaporkan meninggal dunia. Angka itu berdasarkan data kematian dan sakit Badan Adhoc Pemilu.

Data ini diambil dari data kematian dan sakit Badan Adhoc periode 14-15 Februari 2024 yang dirilis KPU per 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.

KPU merinci Badan Adhoc yang dimaksud yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Berikut datanya;

Meninggal : 35 orang dengan rincian :

- PPK : - orang

- PPS : 3 orang

- KPPS : 23 orang

- Linmas : 9 orang

Sakit : 3.909 orang dengan rincian :

- PPK : 119 orang

- PPS : 596 orang

- KPPS: 2.878 orang

- Linmas : 316 orang

Berdasarkan data tersebut, kasus kematian tertinggi di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan masing-masing ada 7 orang meninggal. Sementara untuk angka kasus petugas sakit tertinggi di Provinsi Jawa Barat mencapai 1.995 orang sakit.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Akan Lakukan Kajian

Sebelumnya, KPU telah mendapatkan informasi dari berbagai daerah, adanya beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

"Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama para pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara. Nanti datanya itu akan dirilis oleh KPU," kata Anggota Komisioner KPU RI, Idham Kholik, Kamis (15/2).

Selain itu, ia menjelaskan mekanisme pemungutan perhitungan suara masih sama. Hal ini setelah usulan agar metode penghitungan suara menggunakan dua panel tidak disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Kami telah mengusulkan agar metode penghitungan surat suara dengan dua panel. Tapi dalam rapat konsultasi tersebut ternyata pembentukan Undang-Undang berpendapat tetap satu panel, yang pada akhirnya proses perhitungan suara suara itu dilakukan sampai dengan dini hari," jelasnya.

"Dan nanti berkaitan dengan badan adhoc, KPPS yang wafat tersebut kami akan lakukan kajian terlebih dahulu dan KPU akan sampaikan kepada publik," tambah Idham.

Idham menegaskan, pihaknya sudah merancang dua panel perhitungan suara di TPS. Ada panel A, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu DPD.

Kemudian, panel B untuk Pemilu anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan ini bergerak, melaksanakan perhitungan suara secara simultan.

"Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara. Itu ada efisiensi waktu,” kata dia.

“Tapi ternyata pada saat kami rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-Undang, pembentuk Undang-Undang masih memandang cukup satu panel. Sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, persis sama dengan 2019 lalu, 17 April 2019," tambahnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini