Sukses

30 Kades di Maluku Diduga Langgar UU Pemilu, Gibran: Biar Didalami Bawaslu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyerahkan kasus dugaan 30 kades di Maluku melanggar UU Pemilu kepada Bawaslu. Puluhan kades itu diduga melanggar UU Pemilu usai bertemu dengan Gibran.

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal 30 kepala desa (kades) di Ambon, Maluku yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu, usai bertemu dengannya. Gibran mengatakan dirinya menyerahkan dugaan pelanggaran itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Iya, entar biar didalami Bawaslu," ucap Gibran singkat di Tennis Indoor Senayan Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyebutkan ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Puluhan Kades itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Mereka ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap calon wakil presiden (Cawapres) Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungannya di Ambon, pada Senin(8/1/2024).

“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Jumat.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian tentang syarat materiil formil.

Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 Kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu.

"Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Kantongi Bukti

Bawaslu Maluku akan kembali melakukan pleno untuk memutuskan apakah perbuatan para raja-raja atau kades itu memenuhi syarat formil materiil sebagai temuan atau tidak.

“Tapi dugaan awal itu kami menyatakan ini adalah pelanggaran. Karena yang hadir di situ rata-rata berasal dari dua wilayah yakni dari Kota Ambon dan Maluku Tengah, sebagian besar dari Maluku Tengah,” terang Samsun.

Terkait dengan pertemuan itu, Bawaslu telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumentasi hasil pengawasan, memiliki daftar hadir saat kegiatan dan alat-alat bukti lainnya.

Samsun berharap proses ini bisa cepat selesai karena dugaan pelanggaran tersebut ditemukan oleh Bawaslu sendiri.

“Kemungkinan besar nanti kita lihat apakah ini merupakan aksi pidana bisa terpenuhi atau tidak atau kah ada persoalan administrasi yang kemudian mereka langgar itu berdasarkan pasal 280,” ujarnya .

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.