Sukses

KPU Terapkan 3 Metode Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

KPU mengaku sudah menyampaikan 3 metode pemungutan suara di luar negeri kepada para peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari 18 Partai Politik (Parpol) tingkat nasional dan 6 Parpol lokal Aceh.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan tiga metode dalam melakukan pemungutan suara  di luar negeri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Kholik.

"Dalam pemungutan suara di luar negeri, kami akan menerapkan early voting atau pemungutan suara pendahuluan mulai dari 30 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Idham di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

"Dalam pemberian pemungutan suara pendahuluan tersebut, kami gunakan tiga metode," sambungnya.

Untuk metode yang pertama yakni pemberian suara lewat pos atau postal voting. Kemudian yang kedua, pemberian suara lewat atau melalui kotak suara keliling atau mobile bailed box.

"Yang ketiga pemberian suara di TPS LN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri)," ujarnya.

Terkait dengan penggunaan tiga metode dalam pemungutan suara tersebut, KPU mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada para peserta Pemilu yang terdiri dari 18 Partai Politik (Parpol) tingkat nasional dan 6 Parpol lokal Aceh.

"Khusus parpol tingkat nasional, kami sampaikan agar menghormati kebijakan politik negara yang di mana ada pemilihnya. Karena ada beberapa negara yang tidak memungkinkan melakukan kampanye," jelasnya.

"Dan saat ini Indonesia sedang melaksanakan kampanye Pemilu serentak selama 75 hari yang akan berakhir pada tanggal 10 Febuari 2024. Kami tegaskan agar para peserta Pemilu menghormati kebijakan luar negeri negara masing-masing tersebut," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPU Minta Capres-Cawapres Kompak Hadiri 5 Kali Debat

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, meminta kehadiran semua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengikuti Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada setiap sesi debat.

Hasyim mengatakan, pasangan capres-cawapres harus bersama-sama hadir dalam debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.

"Sehingga publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat," kata Hasyim dilansir dari Antara, Jumat (1/12/2023).

Dalam pelaksanaannya, kata Hasyim, proporsi waktu bicara akan disesuaikan. Misalnya pada debat capres, proporsi bicara akan lebih banyak dibandingkan dengan debat cawapres.

Langkah itu, menurut dia, merupakan perubahan dari format Pilpres 2019, yang kala itu tidak semua paslon hadir secara langsung di lokasi debat.

Debat Pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

Setiap sesi debat capres-cawapres akan terdiri dari enam segmen, meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta segmen penutup.

 

3 dari 3 halaman

Tema Debat Capres dan Cawapres 2024

 

KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Debat kedua pada 22 Desember akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

Tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.

Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

Debat terakhir pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini