Sukses

KPU Resmi Teken PKPU Baru, Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru ikhwal syarat untuk maju sebagai Capres Cawapres.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru ikhwal syarat untuk maju sebagai Capres Cawapres. Hal itu sebagaimana termaktub dalam revisi nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Dalam revisian PKPU yang telah ditandatangani oleh ketua KPU, Hasyim Asy'ari pada 3 November 2023 melanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.

Keputusan MK itu disebut kontroversial sebab dalam putusan yang pada intinya adalah batas batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Ketentuan itu dituangkan oleh KPU dalam PKPU Nomor 23 tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 huruf q, yang berbunyi:

"syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden salah satunya adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah"

Sebagaimana diketahui, dalam putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres 40 tahun juga pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Keputusan itu lantas membuat banyak kontoversi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Putusan MK Dinilai Jadi Karpet Merah untuk Gibran

Keputusan itu dinilai sebagai karpet merah bagi anak sulung Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka yang tengah menginjaki usia 36 tahun. Disaat yang bersamaan juga Gibran sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Berkat putusan ketua MK, Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran, kini keponakannya itu dapat mendaftarkan diri sebagai Bacawapres Prabowo Subianto.

Akibatnya, Anwar dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik bersamaan dengan 9 hakim MK lainnya. Sekiranya sudah ada 21 laporan dari berbagai pihak yang masuk ke kantong Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, mengatakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar pada hari ini, Selasa (7/11).

Sesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.

“Hari ini, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Gedung MK di Jakarta Pusat, pukul 4 sore,” tulis Fajar dalam keterangan pers diterima, Selasa (7/11/2023) pagi.

3 dari 3 halaman

Sidang Putusan MKMK

Fajar menjelaskan, Sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Diketahui, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan Pelapor, Hakim Terlapor, Hakim Konstitusi, Ahli, dan Saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11),” jelas Fajar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.