Sukses

KPU Ungkap Alasan Pendaftaran Gibran Tetap Sah Meski PKPU Sedang Direvisi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tetap sah meski Peraturan KPU (PKPU) baru direvisi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tetap sah meski Peraturan KPU (PKPU) baru direvisi.

Revisi itu memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres. Sehingga, kata Hasyim, pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres tetap sah meski aturannya diubah belakangan.

Sebab, pada saat pendaftaran, KPU hanya memeriksa kelengkapan dokumen saja. KPU belum memeriksa apakah pasangan capres-cawapres itu lolos sesuai persyaratan atau tidak.

"Karena PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku. Pertanyaan berikutnya disampaikan Pak Junimart tadi, bahwa apakah pendaftarannya menjadi sah, pendaftaran capres-cawapres yang kira-kira berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tadi?" ujar Hasyim dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (31/10) malam.

"Kami menyatakan bahwa pada masa pendaftaran itu yang kami periksa adalah apakah dokumennya sudah lengkap atau belum lengkap," jelas Hasyim.

KPU baru memeriksa kelengkapan dokumen pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar.

Sementara apakah memenuhi syarat atau tidak, baru akan dilakukan ketika penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 November 2023.

"Sehingga yang kami periksa itu tentang keputusan apakah dokumennya benar atau sah, sehingga kesimpulan akhirnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Itu keputusannya. Menurut jadwal nanti penetapannya pada tanggal 13 November 2023," jelas Hasyim.

"Sehingga kami jadikan patokan ketika masa pendaftaran tersebut adalah lengkap atau tidak lengkap dokumen persyaratannya," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Wakil Ketua II DPR Pertanyakan Keabsahan Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan apakah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku atau tidak. Hal itu menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres.

"Saya tidak mempersoalkan putusan MK 90, tetapi saya ingin jawaban yang konkret dari KPU, karena ini negara hukum. Apakah PKPU Nomor 19 masih berlaku, pak? Yang tahun 2023, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku enggak? Undang-undang 7/2017 masih berlaku enggak?" kata Junimart saat RDP bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan jika PKPU nomor 19 tahun 2023 masih berlaku, Junimart pun mempertanyakan apakah proses pendaftaran capres dan cawapres di KPU apakah sah atau tidak.

"Jadi kalau KPU masih mempergunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tolong dijawab nanti Pak, apakah pendaftaran para capres-cawapres itu sah, pak? Apakah sah? Itu saja kepada KPU," kata Junimart.

3 dari 4 halaman

PDIP Sebut Gibran Jadi Cawapres Hasil Pembangkangan dan Rekayasa Hukum

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) merupakan hasil dari political disobidience atau pembangkangan politik yang turut didukung oleh rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apa yang terjadi dengan seluruh mata rantai pencalonan Mas Gibran, sebenarnya adalah political disobidience terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia. Kesemuanya dipadukan dengan rekayasa hukum di MK," tutur Hasto dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).

Menurut Hasto, langkah Gibran Rakabuming Raka berseberangan dengan sikap rakyat Indonesia yang secara kultural adalah bertakwa kepada Tuhan. Sebagai negeri spiritual, persoalan moralitas, nilai kebenaran, serta kesetiaan pun sangatlah dikedepankan.

"Saya sendiri menerima pengakuan dari beberapa ketua umum partai politik yang merasa kartu truf-nya dipegang. Ada yang mengatakan life time saya hanya harian, lalu ada yang mengatakan kerasnya tekanan kekuasaan," jelas dia.

Bagi Hasto, hal itu menjadi bagian dari situasi kelam dalam demokrasi saat ini. Dia pun yakin, seluruh rakyat Indonesia sangat memahami siapa yang meninggalkan demi ambisi kekuasaan semata.

"Semoga awan gelap demokrasi ini segera berlalu, dan rakyat Indonesia sudah paham, siapa meninggalkan siapa demi ambisi kekuasaan itu," Hasto Kristiyanto menandaskan.

4 dari 4 halaman

Politikus PDIP Usul Hak Angket terhadap MK yang Loloskan Gibran

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, kata Masinton, MK telah menginjak-injak konstitusi karena mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.

"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujar Masinton.

Lebih lanjut, politikus PDIP yang maju lagi di pileg 2024 ini menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98. Demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Maka itu, MK mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konsitusi.

"Dan kemudian berbagai produk undang undang turunannya tapi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasarkan berlandas atas kepentingan konstitusi," pungkasnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.