Sukses

Demokrat Konsisten Penentuan Bakal Cawapres Diserahkan ke Prabowo

Dia memastikan siapa pun yang akan dipilih Prabowo sebagai bacawapres, Demokrat siap bergerak memenangkan Ketua Umum Gerindra itu menjadi Presiden RI 2024.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya konsisten, untuk menyerahkan penentuan bakal calon presiden atau cawapres kepada Prabowo Subianto.

"Urusan cawapres, Demokrat konsisten bahwa diserahkan kepada Pak Prabowo," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2023) dilansir Antara.

Hal itu disampaikan Herman, menanggapi bacawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang telah menguat ke empat nama.

Dia memastikan siapa pun yang akan dipilih Prabowo sebagai bacawapres, Demokrat siap bergerak memenangkan Ketua Umum Gerindra itu menjadi Presiden RI 2024.

"Siapa pun yang akan dipilih Pak Prabowo, Demokrat akan bekerja sungguh-sungguh untuk memenangkan Pak Prabowo menjadi presiden," katanya menegaskan.

Sebelumnya kandidat bacawapres untuk Prabowo diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Empat nama tersebut, yakni Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Jadi silahkan aja wacana itu berkembang dan apakah nanti jatuh pilihan kepada Pak Airlangga, kepada Pak Erick Thohir, Gibran, atau Bu Khofifah yang saat ini ada empat menguat sebagai kandidat cawapres," kata Herman.

Diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPU akan Undang Parpol dalam Rangka Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan mengundang partai politik dalam rangka persiapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

"Peraturan KPU sudah selesai dan sedang diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam rangka perundangan, karena perundangan disana. Dalam pekan ini KPU akan mengundang partai politik dalam rangka persiapan pendaftaran pasangan capres dan cawapres," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Undangan terhadap partai politik itu nantinya untuk menyampaikan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam pendaftaran capres-cawapres.

"Karena yang punya kewenangan untuk mendaftarkan capres dan cawapres adalah partai politik, oleh karenanya kami akan menjelaskan apa saja syarat yang harus dipenuhi, apa saja dokumen yang harus dipenuhi, formulir apa saja yang harus dugunakan," ujarnya.

"Karena kalau ada pasangan calon yang hadir ke KPU, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Maka KPU akan mempersiapkan denga dokter yang memeriksa," sambungnya.

Ia menegaskan, terkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.

"Misalkan seperti surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana. Kami berkoordinasi dengan lembaga peradilan. Kemudian pasangan calon dan pasangan wakil calon harus berasal dari warga negara. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Ketua KPU: Ketika Capres-Cawapres Ajukan Visi Misi Harus Sejalan

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, jika para bakal calon presiden dan bacawapres harus mempunyai visi, misi dan program yang sama dengan partai politik (parpol) pengusung.

Hal ini dikatakan dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Menurutnya, parpol memiliki kedudukan strategis dalam demokrasi Indonesia termasuk dalam pengisian jabatan pasca Pemilu 2024 mendatang.

"Untuk pasangan capres itu ketika pencalonannya yang punya kewenangan menurut konstitusi adalah parpol," kata Hasyim di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

"Sehingga, capres-cawapres ketika mengajukan visi, misi, program mestinya juga sejalan dengan visi program yang itu menjadi pegangan atau ideologinya partai yang mengusungkan," sambungnya.

Selain Bacapres-Bacawapres, peserta Pemilu lainnya yakni parpol dan caleg pada semua tingkatan program, visi, dan misinya juga harus sinkron. Mulai dari tingkat pusat, hingga perwakilan di tingkat kabupaten/kota.

Hasyim mencontohkan, dalam pembangunan tersinkron dari pusat hingga daerah. Sebab, kebijakan dibuat dari pusat dan akan dijalankan di tingkat daerah.

"Kabupaten/kota ini adalah daerah otonom. Tapi perencanaan mana yang akan dipakai untuk pemukiman, mana yang untuk industri, mana pertanian, perkebunan dan lain sebagainya ini harus sinkron yang direncanakan oleh pusat, provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.

"Semestinya calon-calon ini ketika mengumandangkan visi program kerjanya, mestinya harusnya visi, misi dan program kerja parpol sebagai peserta pemilu tidak bisa menjadi program yang sendiri-sendiri," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini