Sukses

Denny JA: Batasi Usia Capres Adalah Kesalahan

Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA, menanggapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar usia capres dan cawapres maksimal 65 tahun. Mereka yang lebih dari 65 tahun, dilarang menjadi capres dan cawapres.

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA, menanggapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar usia capres dan cawapres maksimal 65 tahun. Mereka yang lebih dari 65 tahun, dilarang menjadi capres dan cawapres.

Menurut Denny JA, ada tiga kesalahan jika gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Pertama, pembatasan maksimal usia capres- cawapres 65 tahun mengabaikan fakta sejarah. Ada contoh nyata presiden yang usianya di atas 65 tahun justru menjadi ikon dunia, seperti kasus Nelson Mandela.

Menurut Denny, pada usia 70-an, Mandela mampu menegosiasikan penyelesaian damai dengan pemerintah minoritas kulit putih. Ia mengakhiri apartheid dan membangun Afrika Selatan yang demokratis. Mandela membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan selama apartheid dan mendorong pengampunan dan rekonsiliasi. Mandela memperkenalkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kehidupan warga kulit hitam Afrika Selatan, seperti memperluas akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.

"Usia Mandela bukanlah penghalang keberhasilannya sebagai presiden. Dia berusia 76 tahun ketika terpilih, namun dia tetap tampil seorang pemimpin yang kuat, bijaksana dan berpengalaman," kata Denny JA.

"Kesalahan kedua dari pembatasan maksimal capres dan cawapres 65 tahun karena mengabaikan kondisi di Indonesia sendiri. Bukankah Maruf Amin ketika terpilih menjadi wakil presiden, usianya sudah di atas 65 tahun, bahkan di atas 70 tahun? Saat terpilih menjadi wapres, usia Maruf Amin 76 tahun."

Bersama Jokowi, kata Denny, kini mereka mendapatkan approval rating, tingkat kepuasan publik di angka 80 persen. Ini tingkat kepuasan yang tinggi sekali.

Jusuf Kalla mengalami hal yang sama. Ketika ia terpilih menjadi wakil presiden Jokowi di tahun 2014, usianya sudah 72 tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesalahan Ketiga

"Kesalahan ketiga jauh lebih mendasar. Tindakan ini menjadi pelanggaran hak asasi manusia. Ia mendiskriminasi warga berusia 65 tahun ke atas untuk menjadi presiden atau wakil presiden. "Apa yang salah dengan usia 65 tahun ke atas sehingga dilarang menjadi capres atau cawapres?

Menurut Denny, pada usia 65 tahun ke atas, sejauh masih sehat, itu justru usia yang penuh pengalaman dan pengetahuan.

Jika tuntutan ini dikabulkan MK, menurut Denny JA, MK akan dicatat sejarah dan dunia melegalkan diskriminasi atas usia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini