Sukses

Lawan Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda, KPU Siapkan Berkas Banding

Afif tidak menyampaikan lebih lanjut mengenai waktu pengajuan banding oleh KPU. Pastinya hal tersebut akan disampaikan kepada publik ketika seluruh persiapan pengajuan banding telah matang.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyiapkan berkas pengajuan banding usai menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

"(Berkas-berkas untuk mengajukan banding) Sedang disiapkan," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Meskipun begitu, Afif tidak menyampaikan lebih lanjut mengenai waktu pengajuan banding itu akan dilakukan oleh KPU RI. Ia menekankan hal tersebut akan disampaikan kepada publik ketika seluruh persiapan pengajuan banding telah matang.

"Setelah matang semuanya, nanti disampaikan," kata Afif.

Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

'Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Hakim Minta KPU Tak Lanjutkan Proses Pemilu

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.