Sukses

Bawaslu Sulsel: Ada 228 Kasus Temuan Pelanggaran Pilkada 2020

Semua kasus yang terdata tersebut, sudah ada rinciannya masing-masing dari 12 kabupaten kota yang akan melangsungkan Pilkada Serentak 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) mencatat ada 228 kasus temuan pelanggaran Pilkada 2020.

"Dugaan pelanggaran yang terkumpul di Bawaslu Sulsel pada pemilihan bupati dan wali kota sebanyak 260 kasus, dari jumlah itu laporan 86 kasus, 11 kasus yang terproses, pelanggaran 228 kasus, dan bukan pelanggaran 107," ujar Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Sulsel Muchlis Mas'ud, seperti dilansir Antara, Rabu (25/11/2020).

Dia memaparkan, semua kasus yang terdata tersebut, sudah ada rinciannya masing-masing dari 12 kabupaten kota yang akan melangsungkan Pilkada Serentak 2020.

Menurut Muchlis, dari temuan data pelanggaran pilkada itu, tercatat kasus terbanyak ada di Kabupaten Barru dan temuan sedikit di Tana Toraja.

"Temuan pelanggaran di Kabupaten Barru ada 73 kasus, bukan pelanggaran 1 kasus, yang tengah terproses 2 kasus, sehingga total temuan pelanggaran di Kabupaten Barru sebanyak 76 kasus," ucap dia.

Sedangkan temuan yang paling sedikit yakni ada di Kabupaten Toraja Utara hanya 2 kasus pelanggaran dan 2 kasus bukan pelanggaran Pilkada 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran yang Dominan

Muchlis mengatakan, kasus pelanggaran yang dominan terjadi pada Pilkada Serentak 2020 di wilayah Sulsel adalah terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Muchlis, pelanggaran yang mengemuka saat ini di 12 kabupaten kota terkait netralitas ASN. Sebagai gambaran, 13 kasus ASN melakukan pendekatan diri pada salah satu partai politik.

"Di sini lah, peran pemda harus memberikan pemahaman pada ASN yang belum menerapkan nilai-nilai netralitas yang harus dilakukan ASN itu sendiri," kata dia.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, saat ASN terjun ke politik praktis, maka Bawaslu hadir sebagai penengah dalam penegakan aturan-aturan yang diduga dilanggar oleh ASN.

Adapun data dugaan pelanggaran netralitas ASN yang paling banyak terjadi di daerah Bulukumba, salah satu daerah yang ikut dalam pesta demokrasi 9 Desember 2020.

Bawaslu telah memberikan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas dari 127 kasus yang didominasi kasus pelanggaran ASN di Kabupaten Bulukumba sebanyak 21 kasus.

"Sedangkan untuk Kabupaten Soppeng tercatat tidak ada kasus terkait netralitas ASN, karena calon perseorangan melawan kotak kosong," jelas Muchlis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.