Sukses

Kampanye Paslon Pilkada Bandung Masih Libatkan Anak, Bawaslu Ingatkan Sanksi

Bawaslu Kabupaten Bandung mencatat adanya lima kasus pelanggaran terhadap anak pada saat pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 di Kabupaten Bandung.

Liputan6.com, Bandung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mencatat adanya lima kasus pelanggaran terhadap anak pada saat pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 di Kabupaten Bandung. Pasangan calon (paslon) yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tahun kurungan penjara.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, adanya pelibatan anak di masa kampanye dikarenakan paslon dan tim kampanye belum menjadikan anak sebagai salah satu isu krusial dalam pembangunan kelak saat paslon terpilih.

Dari lima kasus yang ditangani Bawaslu merupakan hasil rekapitulasi pengawasan hingga Senin (12/10/2020) atas kegiatan kampanye yang dilakukan terhadap ketiga paslon.

Bentuk pelanggaran tersebut di antaranya membawa bayi atau anak-anak yang belum memiliki hak pilih ke arena kampanye. Serta pelibatan anak dalam berbagai kegiatan yang ditujukan untuk menggalang dukungan baik secara offline maupun online.

"Anak kerap dilibatkan untuk mencapai kepentingan tertentu yang tidak berkaitan dengan kebutuhan orang dewasa," kata Hedi dalam siaran pers, Selasa (13/10/2020).

Selain itu, modus pelanggaran kampanye pelibatan anak lainnya yakni menjadikan anak sebagai bintang utama dari iklan politik dan memasang foto, video anak atau alat peraga kampanye lainnya.

Adanya larangan pelibatan anak itu sebenarnya dimaksudkan agar proses politik pemilihan kepala daerah yang sangat kental dengan kompetisi tidak berdampak buruk pada anak. Bila pemahaman anak belum maksimal, dikhawatirkan akan memunculkan jiwa kompetisi yang tidak sehat pada anak.

Apalagi, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi

Menurut Hedi, upaya memastikan anak aman, nyaman, dan terlindungi akan semakin kompleks. Sedangkan, terhadap pihak-pihak yang masih melibatkan anak-anak dalam kampanye, Bawaslu bersama KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menandatangani surat edaran bersama (SEB) yang mengatur tentang perlindungan anak dari kegiatan kampanye politik.

"SEB ada karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara lugas bahwa anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye politik. Kami tidak menemukan norma eksplisit yang menyebut adanya larangan pelibatan anak atau orang tak punya hak pilih," ujar Hedi.

Dalam mencegah pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat sekaligus mengingatkan juga kepada paslon dan tim suksesnya.

"Tentu upaya yang kita lakukan adalah dengan melakukan sosialisasi pada upaya pencegahan. Agar terkait dengan persoalan anak ini tidak dilibatkan dalam kegiatan politik maupun kampanye," ucap Hedi.

Selain itu, upaya kedua yakni melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran pelibatan anak saat pilkada. Penindakan, kata dia, dilakukan sebagai upaya penerapan sanksi atau ultimum remedium.

"Sehingga memang tidak ada kata lain selain melakukan penindakan," kata Hedi. "Sesuai ketentuan pasal 15 huruf a, dijelaskan setiap anak memiliki hal dalam perlindungan dalam kegiatan politik, sanksi pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta," kata Hedi menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.