Sukses

KPU Terima Syarat Dukungan 96 Calon Perseorangan Pilkada 2020

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan pemeriksaan pemenuhan atau tidak terpenuhinya syarat minimal dukungan calon perseorangan di Pilkada 2020 akan dilakukan sampai 26 Februari 2020.

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima syarat minimal dukungan dan sebaran dari 96 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan untuk pemilihan bupati/wali kota pada Pilkada 2020 per Senin, 24 Februari 2020. 

"Status yang diterima adalah sebanyak 96 bakal paslon, kemudian status ditolak sebanyak 14," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantornya, Jakarta Pusat. 

Sebanyak 361 bakal paslon, lanjut Evi, telah mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang wajib digunakan bakal paslon untuk menyerahkan data dukungan dan sebaran.

Dari 361 bakal paslon itu, 223 telah menyerahkan syarat dukungan. Dari jumlah tersebut syarat dukungan dari 96 bakal paslon sudah diterima, 14 ditolak, sementara 113 bakal paslon lainnya masih dalam proses pengecekan pemenuhan syarat minimal dukungan.

Sedangkan sisanya sebanyak 138 bakal paslon batal menyerahkan syarat dukungan. 

Evi mengatakan, syarat dukungan yang masih diperiksa KPU Kabupaten/Kota itu adalah mereka yang menyerahkan di batas waktu terakhir sampai Minggu, 24 Februari, pukul 24.00 WIB. 

Pemeriksaan pemenuhan atau tidak terpenuhinya syarat minimal dukungan Pilkada ini dilakukan sampai 26 Februari 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Verifikasi Faktual

Menurut Evi, KPU Kabupaten/Kota menolak syarat dukungan calon dari 14 bakal paslon karena tidak sesuai aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019. Salah satunya, bakal paslon tidak menyerahkan formulir yang wajib dipenuhi antara lain B.1-KWK, B.1.1-KWK, dan B.2-KWK.

"Jadi ada kewajiban yg harus diserahkan, maka ini wajib dipenuhi. Kalau tidak diberikan maka ini akan ditolak," kata dia.

Evi menambahkan, data di atas masih akan berubah karena KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020.

Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing daerah akan melaksanakan verifikasi faktual dengan cara sensus untuk mencocokan data pendukung yang dilampirkan pada 26 Maret-15 April 2020.

"Dan kemudian dari seluruh dukungan bakal palson ini, satu provinsi yang tidak ada calon perseorangan yaitu Provinsi Bali, dari penyebaran ini berada di 31 provinsi," jelas Evi.

 

Simak berita ayobandung.com lainnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.