Sukses

KPU Jabar Tetapkan Suara Jokowi 10,7 Juta, Prabowo 16 Juta

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul dalam raihan suara di Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul dalam raihan suara di Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2019. Berdasarkan hasil rapat pleno rekapituasi dan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Prabowo-Sandi meraih 16.007.446 suara dan Jokowi-Ma'ruf Amin meraih 10.750.568 suara.

Hasil akhir raihan suara Pemilu Presiden 2019 di Jawa Barat itu, terdiri dari jumlah suara sah sebanyak 26.828.014, suara tidak sah 639.356 dan total jumlah keduanya adalah 27.467.370 suara yang berasal dari daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Jawa Barat 34.610.297 orang. Meski dalam proses selama empat hari lalu, menurut Ketua KPU Jawa Barat Rifki Ali Mubarok terdapat dua daerah yang harus diperbaiki data pemilihnya tapi tidak mempengaruhi jumlah raihan suara kemarin.

"Yang sudah kita tetapkan 25 kota kabupaten. Tapi dari yang diperbaiki itu data pemilih saja. Untuk hasil perolehan suara itu tidak ada masalah. Jadi sudah dipastikan hasil raihan perolehan suara untuk semua 27 kota kabupaten itu sudah tidak ada selisih," kata Rifqi di Bandung, Selasa (14/5/2019).

Rifqi mengatakan, hasil rekapituasi dan penetapan hasil penghitungan suara di Jawa Barat, pada Pemilu Serentak 2019 yang meliputi Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Kabupaten maka akan langsung dikirim seluruh pendokumentasian dan proses administrasi ke KPU RI. Itu untuk mengetahui jadwal pembacaan hasil rekapitulasi Provinsi Jawa Barat di tingkat nasional.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protes

Dalam rapat pleno rekapituasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 kemarin, terjadi pelayangan protes terhadap KPU Kabupaten Bekasi oleh saksi dari partai politik. Mereka menuding adanya penggelembungan suara sehingga diharuskan membuka segel kotak suara.

"Ya itu menyangkut selisih hasil dari masing-masing peserta maupun antar caleg yang diindikasikan adanya pergeseran suara dan ada pegelembungan suara. Maka untuk memastikan hak itu terjadi, PPK dan KPU melakukan pembukaan kotak dan hasilnya ada yang kemudian yang sudah ditindak-lanjuti dan ada yang belum ditindak-lanjuti," ujar Rifqi.

Pelaksanaan rapat pleno rekapituasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 di Jawa Barat berlangsung alot. Target yang ditentukan untuk menggelarnya selama tiga hari, harus ditambah empat hari dengan dua kali melayangkan surat permintaan penambahan waktu ke KPU RI. Pemicunya adalah belum datangnya kotak suara di tingkat kota dan kabupaten, akibat proses penghitungan dan rekapitulasinya membutuhkan waktu yang lama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.