Sukses

KPU Buka Layanan Aduan bagi Pemilih Belum Terdaftar

KPU RI buka layanan bagi pemilih belum terdaftar dalam data pemilih sementara atau DPS.

Liputan6.com, Jakarta - Data pemilih sementara atau DPS untuk Pilkada Serentak 2018 telah dimuat dalam laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) www.infopemilu.kpu.go.id.

Komisioner KPU Viryan mengimbau masyarakat untuk segera mengeceknya dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mereka miliki.

Namun, kata Viryan, jangan khawatir jika merasa namanya belum terdaftar di dalam database tersebut. KPU telah membuka layanan bagi para pemilih yang belum terdaftar.

"Layanan pemilih belum terdaftar, KPU RI membuka layanan bagi pemilih belum terdaftar selama 5 hari, tanggal 01-05 April 2018, melalui Nomor WhatsApp 0823107-67117," ujar Viryan melalui keterangan tertulisnya, Senin 2 April 2018.

Layanan tersebut, lanjut dia, tidak hanya diperuntukan bagi mereka yang tinggal di kawasan Ibu Kota saja. Namun, kata Viryan, mereka yang tinggal di berbagai daerah juga dapat merasakan fasilitas ini.

"Di daerah, disediakan juga layanan jemput pemilih, apabila ada informasi pemilih belum terdaftar yang masuk ke nomor WhatsApp tersebut. Layanan ini dilakukan selama 5 hari (01-05 April 2018)," jelas Viryan.

Sebelumnya, KPU RI sudah menetapkan tanggal pencoblosan Pilkada Serentak 2018 yaitu pada tanggal 27 Juni 2018. Rencananya, ada 171 daerah yang mengikuti Pilkada 2018.

Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2018. Beberapa provinsi di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.