Sukses

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan PPnBM Mobil Listrik CBU dan CKD

Pemerintah telah resmi memberikan insentif dalam bentuk pembebasan tarif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), untuk mobil listrik yang diimpor secara completely built up (CBU) dan juga completely knock down (CKD)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan insentif dalam bentuk pembebasan tarif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), untuk mobil listrik yang diimpor secara completely built up (CBU) dan juga completely knock down (CKD).

Beleid impor mobil listrik CBU dan CKD ini, diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan koordinasi Penanaman Modal No.6 tahun 2023, tentang Pedoman dan tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.

Dalam pasal 2 ayat 1 Permen tersebut disebutkan, pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat dengan jumlah tertentu, dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.

Pada pasal 2 ayat 2 juga menyebut, pelaku usaha dapat diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN terendah 20 persen dan tertinggi 40 persen.

Sementara itu, untuk mendapatkan insentif tersebut, pelaku usaha juga harus memenuhi syarat, yang tertuang dalam pasal 2 ayat 4, yang berbunyi pelaku usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Kemudian, pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 juga harus memenuhi kriteria investasi sebagai berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria

a. perusahaan industri yang akan membangun fasilitasmanufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat diIndonesia;

b. perusahaan industri yang sudah melakukan investasifasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasismotor bakar (internal combussion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan; dan/atau

c. perusahaan industri yang sudah melakukan investasifasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai RodaEmpat di Indonesia dalam rangka pengenalan produkbaru dengan cara peningkatan rencana dan/ataukapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangkapenganekaan produk tanpa peningkatan rencanadan/atau kapasitas produksi.

Jangka waktu pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung sejak tanggal peraturan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini