Sukses

Berjuang 3,5 Tahun, Legalitas Kendaraan Kustom Akhirnya Terbit

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub)akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No.45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No.45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Beleid tersebut menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif, sekaligus pelaku usahanya dalam melakukan kustomisasi kendaraan.

Peraturan ini sendiri, sudah diperjuangkan selama lebih kurang 3,5 tahun, dengan pembahasan antara IMI Pusat di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum Mobilitas, Rifat Sungkar dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), bambang Soesatyo, mengapresiasi langkah Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang telah aktif bersinergi dengan IMI, sehingga Peraturan Menteri (Permen) tersebut bisa terbit.

Permen ini terdiri dari 57 pasal yang tersebar dalam enam bab. Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.

"Didalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini, melalui keterangan resmi, Rabu (19/10/2023).

Lanjut Bamsoet, dalam aturan tersebut, dijelaskan juga terkait kustomisasi, yang di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lainnya.

"Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi

Selain itu, Bamsoet juga menjelaskan, di lampiran persyaratan administratif, Permen ini juga telah memberikan informasi yang jelas yang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha. Tinggal dibekali sosialisasi dan literasi atau bagan legalitas sampai dengan penerbitan SRUT.

"IMI akan menjadi mitra strategis bagi Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan Permen tersebut kepada seluruh stakeholder mulai dari pihak terkait maupun pelaku usaha. Sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha kustomisasi kendaraan dalam menjaga Permen tersebut agar dapat terlaksana dan diterapkan dengan baik," tukas Bamsoet.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.