Sukses

Mobil Rusak Gara-Gara Diseruduk Singa Ternyata Bisa Klaim Asuransi, Tapi..

Belum lama ini beredar video viral di media sosial seekor singa jantan menabrak mobil di Taman Safari Indonesia II, Prigen, Jawa Timur. Berkaca dari peristiwa ini, apakah kerusakan akibat ditabrak hewan bisa diklaim ke asuransi?

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini beredar video viral di media sosial seekor singa jantan menabrak mobil di Taman Safari Indonesia II, Prigen, Jawa Timur. Berkaca dari peristiwa ini, apakah kerusakan akibat ditabrak hewan bisa diklaim ke asuransi?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Laurentius Iwan Pranoto selaku Kepala Public Relations & Marketing Communication Asuransi Astra menjelaskan bahwa kerusakan ini dapat ditanggung oleh pihak asuransi.

"Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbaik, tergelincir, atau terperosok," terang Iwan dalam keterangan resminya.

Namun, perlu dipastikan mobil yang ditabrak sudah diasuransikan. Selain itu, penting bagi korban untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti.

Dalam hal ini, terdapat dua jenis pertanggungan yaitu, Comprehensive yang menunjang jenis kerusakan ringan serta rusak berat hingga kehilangan dan TLO (Total Loss Only) dimana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungan. Pada kasus mobil ditabrak singa yang viral ini, akan masuk ke dalam Polis jenis comprehensive.

"Jika akibat ditabrak hewan, rusak dengan biaya perbaikan di bawah 75 persen dari harga pertanggungan maka, akan di-cover dengan comprehensive, bukan TLO," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tercantum di Ayat Lain

Kerusakan yang terjadi akibat hal yang tidak disengaja memang dapat ditanggung asuransi. Akan tetapi, tercantum pada ayat Bab II Pasal 3 ayat 3.1 terdapat beberapa hal yang dikecualikan seperti, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, dan lain-lain.

Lebih lanjut, juga terdapat ayat 4.5 yang menyatakan bahwa asuransi tidak menjamin kerugian bagi kendaraan yang memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.