Sukses

Jalan Tol Jagorawi arah Bogor Sedang Diperbaiki, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

Jalan Tol Jagorawi akan kembali dilakukan perbaikan, mulai Senin (5/9/2022)

Liputan6.com, Jakarta - Jalan Tol Jagorawi akan kembali dilakukan perbaikan, mulai Senin (5/9/2022). Perbaikan akan dilakukan di Km 10+511 hingga 10+611 arah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Pekerjaan rekonstruksi dilaksanakan mulai 5 September 2022 pukul 22.00 WIB sampai 8 September 2022 pukul 05.00 WIB,” kata General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Ginanjar Bekti Rahmanto, melalui keterangannya resminya.

Perbaikan ini sendiri bertujuan untuk menjaga kualitas jalan tol, agar terwujudnya kenyamanan berkendara bagi pengguna jalan. Selain itu, Jasa Marga juga secara konsistem berkomitmen, untuk menjaga kualitas jalan Tol Jagorawi, untuk memastikan keselamatan dan memberikan kenyamanan berkendara.

Selain itu, Ginanjar mengatakan pekerjaan perbaikan tersebut akan membutuhkan waktu lama. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk mencari jalur alternatif.

"Mengingat adanya beberapa tahapan dalam pekerjaan rekonstruksi perkerasan yang memang membutuhkan waktu, jadi kami menghimbau kepada pengguna jalan agar dapat mengatur waktu perjalanannya, mengecek kondisi lalu lintas sebelum melakukan perjalanan, atau menggunakan jalur alternatif lainnya,” jelas Ginanjar.

PT Jasa Marga bersama dan atas diskresi kepolisian akan melakukan pengaturan lalu lintas secara situasional. Pengaturan tersebut berupa contra-flow mulai Km 03+000 sampai Km 17+000, menyesuaikan kondisi lalu lintas.

"Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pekerjaan tersebut," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ini Bahayanya Melebihi Batas Kecepatan di Jalan Tol

Tilang elektronik akan mulai diterapkan di sejumlah jalan tol per 1 April 2022. Targetnya adalah truk ODOL (over dimension over loading) serta pelanggaran batas kecepatan.

Namun salah satu yang membuat ramai di masyarakat adalah batas kecepatan 120 kilometer per jam yang menjadi standar kecepatan di jalan tol. Hadirnya ETLE ini akan memantau selama 24 jam lewat kamera para pelanggar batas kecepatan di jalan bebas hambatan tersebut.

"Sampai saat ini sudah ada tujuh titik teknologi Weight in Motion yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta. Bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat tilang untuk pelanggar membayar denda," ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam keterangannya.

Namun masyarakat banyak bertanya, ketika sudah memakai jalan tol mengapa tidak bisa berkendara lebih cepat? Mengapa pemilik kendaraan yang menggunakan jalan bebas hambatan menjadi tidak bisa tiba di tujuan lebih cepat karena dibatasi kecepatannya?

Pertanyaan ini coba dijawab Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI). Menurutnya pengguna kendaraan baiknya waspada dengan kecepatan saat di jalan bebas hambatan. 

"Kecepatan di atas 100 km per jam itu bisa sangat fatal jika terjadi kecelakaan. Itu sebabnya ada aturan batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km per jam sampai 100 km per jam. Jika batas sampai 120 km per jam itu bukan lantas terus menerus di kecepatan segitu," ucap Sony.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.