Sukses

Baca 8 Tips Ini Sebelum Meminang Mobil Bekas

Pasar mobil bekas kembali bergairah setelah usulan pajak nol persen untuk mobil baru ditolak. Dengan demikian, harga mobil bekas tentu lebih menarik dibanding mobil harga baru.

Liputan6.com, Jakarta - Pasar mobil bekas kembali bergairah setelah usulan pajak nol persen untuk mobil baru ditolak. Dengan demikian, harga mobil bekas tentu lebih menarik dibanding mobil harga baru.

Perlu dipahami, kendati dapat menghemat pengeluaran, ada sejumlah tantangan tersendiri saat membeli mobil bekas. Membeli mobil bekas tentu harus penuh dengan kehati-hatian. Terburu-buru dalam membeli bisa mengakibatkan kerugian finansial di masa yang akan datang.

"Kesehatan komponen mobil bekas tentu tidak seperti mobil baru yang bisa dibilang masih prima. Tidak menutup kemungkinan pula, biaya perawatan pasca pembelian yang dikeluarkan mencapai setengah atau melebihi harga pembelian mobil," buka Dila Karinta Head of Public Relations Lifepal Technologies Indonesia.

Menurut Lifepal ada beberapa hal yang menjadi perhatian ketika membeli mobil bekas agar tidak menggerogoti keuangan Anda. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan ketika memutuskan membeli mobil bekas:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

1. Sesuai bujet

Jika pun memutuskan membeli mobil bekas, dianjurkan mencari unit yang sesuai dengan bujet dan kebutuhan operasional sehari-hari yang tidak menguras isi kantong.

Misalnya, ketika memiliki keinginan untuk membeli mobil merek 'A' karena desainnya yang menarik, atau mobil merek 'B; yang terlihat elegan, atau mobil 'C' yang sangat gesit dalam manuvernya. Namun sayangnya harga mobil bekas A, B, dan C cukup tinggi.

Karena itu, sebelum memilih tanyakan pada diri sendiri, apakah fitur-fiturnya memang 'harus dimiliki' untuk menunjang mobilitas sehari-hari?

"Jika memang fitur tersebut tidak terlalu dibutuhkan, maka pilihlah mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas yang baik, serta harga yang lebih terjangkau," imbuhnya.

Perhatikan pula soal bagaimana ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, serta hal-hal yang menjadi kendala umum dari mobil tersebut.

 

3 dari 9 halaman

2. Dokumen lengkap

Yang satu ini penting. Beli mobil bekas yang punya surat-surat lengkap. Membeli mobil seken tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sangat berisiko. Pasalnya untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut akan memakan biaya dan waktu.

Dampak lainnya, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang. Tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di leasing karena ada masalah kredit?

"Jadi mobil yang dibeli bisa saja ditarik oleh pihak perusahaan pembiayaan atau leasing kapan pun," paparnya.

Begitu juga jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.

Jika tetap nekat, persoalan yang bakal dihadapi adalah terseret hukum. Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.

4 dari 9 halaman

3. Pikir kembali membeli secara kredit

Ada alasan kuat mengapa tidak disarankan membeli mobil bekas secara cicilan atau kredit. Alasannya yaitu karena pengeluaran bulanan kita bisa semakin membengkak.

"Cicilan mobil tentu memunculkan pengeluaran pasif yang harus dibayarkan per bulan. Ketika mobil yang kita kredit juga membutuhkan pergantian suku cadang, maka sudah pasti pengeluaran bulanan kita membengkak," tukasnya.

Menurutnya ada dua cara untuk mengukur kemampuan dalam membeli mobil. Pertama, pastikan saja dana darurat Anda tidak terpakai untuk membelinya, dan kedua pastikan ketika membelinya secara tunai, jumlah aset lancar Anda masih di kisaran 15 persen hingga 20 persen dari kekayaan bersih.

Yang dimaksud dana darurat adalah dana tunai simpanan yang digunakan hanya pada kondisi darurat, seperti apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau salah satu anggota keluarga mengalami kecelakaan atau sakit berat.

"Maka, amat tidak bijak apabila mengorbankan dana darurat untuk membeli mobil," lanjutnya.

Sementara itu, nilai rasio aset lancar berbanding kekayaan bersih didapat dari perbandingan total nilai aset lancar seperti tabungan, kas, dan setara kas, dan kekayaan bersih yakni total aset dan total utang.

"Jika pun harus mengkredit, pastikan saja usia mobil bekas yang ingin dibeli masih satu tahun pemakaian. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari," terangnya.

Pikirkan pula cicilan per bulannya. Pastikan juga angsuran perbulan tidak melebihi 35 persen dari pemasukan bulanan, dan total utang tertunggak Anda tidak melebihi 50 persen dari total nilai aset.

5 dari 9 halaman

4. Over kredit dengan cara yang benar

Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asal tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.

Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum. Tindakan ini pun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.

Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan Fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

 

6 dari 9 halaman

5. Bawa ke bengkel resmi

Sebelum membeli sebaiknya cek kondisi mobil. Tentu tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar. Interior, mesin, serta kaki-kaki juga harus diperiksa lebih lanjut.

Cukupkah? Jika tidak, maka ajaklah si penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan Anda dalam membeli mobil tersebut, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.

"Laporan dari general check up tentu bisa menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil," katanya. Jangan habiskan bujet.

7 dari 9 halaman

6. Tidak menghabiskan bujet untuk membeli mobil 

Ini yang juga harus dipikirkan. Jangan menghabiskan bujet Anda hanya untuk sebuah mobil bekas. Anggap saja, Anda memiliki bujet sebesar Rp 120 juta untuk membeli mobil bekas, maka jangan habiskan seluruhnya untuk membeli mobil tersebut.

Gunakanlah Rp 100 juta saja, atau bahkan di bawah Rp 100 juta bila memungkinkan.

"Tujuan dari menyisakan dana ini adalah untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli," imbuhnya.

 

 

8 dari 9 halaman

7. Pastikan pajak hidup

Banyak mobil bekas yang dijual murah lantaran telat pajak. Yang jadi pertanyaan, apakah kita siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti? Bagaimana jika ada denda pajak dan juga biaya perbaikan yang muncul?

"Tentu saja ini makin membuat pengeluaran akan menjadi semakin besar," tambahnya.

Dijelaskan, perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12. Huruf 'n' menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu.

9 dari 9 halaman

8. Asuransi

Meski bekas, mobil yang dibeli sebaiknya tetap dilindungi oleh asuransi. Pasalnya belum tentu mobil bekas yang dibeli dilindungi oleh asuransi mobil. Karena itu, sebagai pemilik baru Anda harus memberikan perlindungan untuk mobil tersebut demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul.

Pilihlah asuransi mobil jenis all risk dan total lost only (TLO) sesuai dengan kebutuhan. All risk bakal menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan," pungkasnya.

Sumber: Otosia.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini