Sukses

Menang Lelang Mobil eks Dinas TNI atau Polri, Begini Cara Urus BPKBnya

Mengikuti lelang menjadi salah satu cara untuk mendapatkan mobil dengan harga terjangkau. Kendaraan yang dilelang bisa saja bekas mobil dinas PNS, TNI, atau Polri.

Liputan6.com, Jakarta Mengikuti lelang menjadi salah satu cara untuk mendapatkan mobil dengan harga terjangkau. Kendaraan yang dilelang bisa saja bekas mobil dinas PNS, TNI, atau Polri.

Tapi bisa saja kendaraan yang dibeli dari hasil lelang itu tidak dilengkapi dengan surat. Jika demikian, maka pembeli harus mengurus surat-menyurat kendaraan hasil lelang tersebut.

Jika kendaraan lelang itu adalah bekas kendaraan dinas TNI atau Polri, setidaknya ada 10 syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) kendaraan bermotor hasil lelang kendaraan dinas TNI atau Polri yang belum diregistrasi, dilansir dari laman Korlantas Polri:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

10 Syarat Mengurus BPKB

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas

3. Surat keputusan penghapusan Ranmor dinas TNI atau Polri

4. Surat keputusan lelang ranmor dari instansi yang berwenang

5. Fotokopi pengumuman lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

6. Risalah lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau, website

7. Berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang

8. Bukti pembayaran harga lelang

9. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT

10. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.

Sumber: Otosia.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.