Sukses

Mudah, Begini Cara Ikut Lelang Mobil Online

Membeli mobil bekas dengan sistem lelang dinilai memiliki beragam keunggulan, salah satunya harga yang ditawarkan lebih murah dan memiliki banyak pilihan.

Liputan6.com, Jakarta - Membeli mobil bekas dengan sistem lelang dinilai memiliki beragam keunggulan, salah satunya harga yang ditawarkan lebih murah dan memiliki banyak pilihan.

Mencegah berkumpulnya banyak orang, penjualan kendaraan dengan sistem lelang beralih secara online. Hal ini sejalan dengan pencegahan virus Corona Covid-19.

"Sampai saat ini masih menggunakan sistem online. Saya masih belum berani untuk menggelar lelang offline, karena kami juga harus memikirkan karyawan yang bekerja dan mereka yang ikut lelang," kata Presiden Direktur PT Balai Lelang Serasi (Ibid), Daddy Doxa Manurung kepada Liputan6.com.

Untuk sistem online, Daddy menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan peserta lelang mirip dengan cara offline, yakni membeli Nomor Peserta Lelang (NPL).

"Jadi online harus daftar dulu. Setelah itu kalau tertarik dengan unit yang dipajang yaudah kita tinggal beli Nomor Peserta Lelang harganya Rp5 juta satu nomor, via aplikasi, setelah itu dapat virtual account," ujar Daddy.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadwal Lelang

Terdapat jadwal lelang, peserta yang telah membeli NPL akan diajak melihat secara live penawaran kendaraan yang diinginkan. Calon pembeli juga bisa melakukan penawaran secara langsung.

"Nanti pas hari H lelang kita lihat kendaraan itu ngebid berapa. Nanti kelihatan secara live, naik 500 ribu lalu naik lagi sampai titik tertinggi. Kalau enggak ada yang nawar lagi dia yang menang. Ada notice-nya terjual," tutur Daddy.

 

3 dari 3 halaman

Berikut langkah mengikuti lelang secara online:

1. Cari kendaraan dan cek jadwal lelang via website. Daftar lot kendaraan dan jadwal lelang bisa dicek via website.

2. Cek detail kendaraan via website.

3. Registrasi dan beli Nomor Peserta Lelang (NPL). Isi data diri dan lakukan pembelian NPL secara online di website resmi. Pembayaran NPL bisa melalui Virtual Account dan kartu kredit.

4. Pilih jadwal lelang online yang sedang berlangsung. Peserta dapat langsung memilih kendaraan yang diinginkan. Tenggat waktu lelang tertera pada bagian informasi kendaraan.

5. Ikuti proses lelang online. Peserta dapat langsung melakukan penawaran atau bidding secara online. Tawar harga kendaraan sesuai keinginan.

6. Pelunasan atau pengembalian biaya. Jika peserta memenangkan lelang, pelunasan sisa pembayaran wajib dilakukan selambatnya 5 hari kerja setelah lelang. Namun jika kalah, biaya pembelian NPL akan kembali 100 persen ke nomor rekening terdaftar, selambatnya 3 hari kerja setelah lelang.

7. Ambil kendaraan. Peserta dapat mengambil kendaraan beserta dokumennya setelah melunasi pembayaran selambatnya 5 hari kerja setelah lelang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.