Sukses

Sebelum Dijual Bebas, Ini Tahapan yang Dilalui Kendaraan Bermotor

Sebelum dijual di Indonesia, setiap kendaraan bermotor roda 2 atau lebih harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum dijual di Indonesia, setiap kendaraan bermotor roda 2 atau lebih harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pertama, kendaraan yang sudah diproduksi diuji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Setelah dinyatakan lulus, maka terbitlah Sertifikat Uji Tipe (SUT).

Pada kendaraan lengkap, seperti motor dan mobil penumpang bisa langsung mengajukan permohonan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sesuai jumlah kendaraan yang akan diproduksi. Sedangkan pada kendaraan niaga yang masih berupa landasan, prosesnya lebih panjang.

Pasca diterbitkannya SUT, karoseri masih perlu membuat desain rancang bangun. Konsep awal ini kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk disahkan menjadi Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB).

Pihak karoseri kemudian bisa membuat kendaraan sesuai dengan SKRB yang disahkan. Kendaraan yang telah diproduksi kemudian mengajukan permohonan untuk cek fisik di Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD), kecuali DKI Jakarta di BPLJSKB.

Jika cek fisik sesuai, dikeluarkanlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah semua tahap tersebut diselesaikan, barulah keluar SRUT yang menandakan bahwa kendaraan tersebut bisa dipasarkan oleh pabrikan.

Sumber: Otosia.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mau Pasang Pelat Nomor Cantik di Mobil, Ini Biayanya

Jika Anda tertarik dengan pelat nomor angka cantik, Anda bisa memilikinya dengan membayar dan mengikuti aturan yang berlaku.

Dilansir laman Hyundai Indonesia, jumlah uang yang harus dibayarkan demi kombinasi angka cantik untuk pelat nomor pun sudah diatur. Berikut daftar biaya pelat nomor cantik dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB):

 

Tarif Pelat Nomor Cantik:

- NRKB satu angka, tanpa huruf di belakang Rp 20 juta, Ada huruf di belakang Rp 15 juta.

- NRKB dua angka, tanpa huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta.

- NRKB tiga angka, tanpa huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta.

- NRKB empat angka, tanpa huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini