Sukses

Timbulkan Polemik, Polisi Koordinasi dengan Dishub Bahas Aturan Skuter Listrik

Penyewaan skuter listrik yang marak di Jakarta kini menimbulkan polemik. Selain kerap disalahgunakan para penggunanya dan cenderung membahayakan

Liputan6.com, Jakarta - Penyewaan skuter listrik yang marak di Jakarta kini menimbulkan polemik. Selain kerap disalahgunakan para penggunanya dan cenderung membahayakan.

Bahkan, telah terjadi kecelakaan, dengan enam orang menjadi korban tabrak lari saat mengendarai skuter listrik di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu, 10 November 2019. Dua orang tewas, sedangkan empat orang lainnya luka-luka.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, setelah melihat fenomena penggunakan skuter listrik di jalan raya ini, pihaknya langsung aktif melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"Hari ini, kalau tidak salah Korlantas Polri sedang melaksanakan rapkor dengan Kemenhub untuk membahas kendaraan bermotor listrik, dan kami meminta salah satu yang dibahas adalah otopet listrik tersebut," jelas Kompol Fahri saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis (14/11/2019).

Lanjutnya, pihak kepolisian saat ini memang tengah aktif melakukan koordinasi, karena permasalahan skuter listrik di jalan raya ini harus ada kerja sama dengan instansi terkait, karena harus ada aturan yang diterbitkan instansi terkait tersebut, seperti Dinas Perhubungan.

"Ada dua hal yang harus dibahas, sebenarnya tiga hal tapi yang satu memang ranahnya Korlantas Polri. Pertama, terkait masalah status skuter listik ini, apakah ini termasuk kendaraan bermotor atau bukan, karena kewenangannya berbeda," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ranah Polda Metro Jjsaya

Selanjutnya, peraturan terkait penggunaan skuter listrik di jalan raya Jakarta ini, memang ranahnya Polda Metro Jaya, terkait pembahasan seperti klasifikasi jalan, yang boleh atau tidak boleh dilintasi para pengguna skuter listrik ini.

"Nanti, dishub yang dapat mengeluarkan larangan, imbauan, atau rambu. Selanjutnya, kita membahas sistem keamanan baik keamanan dari spesifikasi kendaraan, misalkan harus dilengkapi lampu dan spesifikasi lampunya juga sudah ditentukan, atau sistem keamanan pengendara itu apakan diwajibkan atau diharuskan menggunakan helm atau deker (pelindung kaki dan tangan)," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.