Sukses

12 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2019

Operasi Zebra Jaya 2019 resmi digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Rabu (23/10/2019) hingga Selasa (5/11/2019). Ada beberapa jenis pelanggaran yang disorot polisi salah satunya pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Zebra Jaya 2019 resmi digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Rabu (23/10/2019) hingga Selasa (5/11/2019). Ada beberapa jenis pelanggaran yang disorot polisi salah satunya pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.

Agar operasi berjalan lancar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, akan ada ribuan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub hingga Satpol PP.

"Tujuan operasi agar terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi yang rawan kecelakaan," kata Nasir, seperti dilansir kanal Peristiwa, Liputan6.com.

Nasir berharap, operasi ini mampu membuat pengendara semakin tertib saat berkendara di jalan raya. Ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi zebra ini.

"Operasi ini akan digelar di seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berikut Target Operasi Zebra 2019

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

3. Pengendara yang melawan arus.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Menggunakan HP saat mengemudi.

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.

8. Berkendara sepeda motor berbonceng bertiga.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan perentukannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.