Ada Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Tanggapan Anies

Penunggak pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan mendapatkan keringanan berupa diskon pajak kendaraan.

Diterbitkan 17 September 2019, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta -

 
 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Besaran Keringanan Pajak

Adapun besaran keringanan pajak yang diberikan untuk PKB dan BBN-KB yakni piutang pajak sampai dengan tahun 2012 diberi keringanan 50 persen, Sedangkan piutang pajak tahun 2013 sampai 2016 diberikan keringanan pajak 25 persen.

"Kemudian penghapusan sanski administrasi piutang pajak PKB dan BBN-KB dan Penghapusan sanksi administrasi piutang pajak PBB-P2," jelas Faisal.

"Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2018l9 sampai dengan 30 Desember 2019," imbuhnya.

Faisal berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum kebijakan keringanan pajak ini. Sebab, mulai 2020, penagihan dan penegakan hukum terhadap penunggak pajak akan dilakukan secara berkala.

Pemotongan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka

Â