Sukses

Salahi Aturan, Polisi Amankan Sepeda Motor yang Memakai Sirine

Saat ini penggunaan sirene dan strobo yang menyalahi aturan cukup meresahkan pengguna jalan. Tak hanya kendaraan roda empat, motor juga sering kali mengunakan aksesori tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Saat ini penggunaan sirene dan strobo yang menyalahi aturan cukup meresahkan pengguna jalan. Tak hanya kendaraan roda empat, motor juga sering kali mengunakan aksesori tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 59 tertulis jelas penggunaan sirene dan strobo yang bukan untuk mobil yang disebutkan adalah menyalahi aturan yang berlaku.

Petuga kepolisian baru-baru ini mengamankan seorang pengendara motor yang menyematkan aksesori tersebut pada kendaarannya.

Dilansir akun Facebook TMC Polrestabes Bandung, Minggu (7/7/2019) motor tersebut diketahui tengah melakukan pengawalan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Satuan lalulintas Polrestabes Bandung mengamankan pengendara yang melakukan pengawalan menggunakan motor pribadi dengan menggunakan sirine dan mengganggu pengguna jalan lainnya." tulisnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Menurut UU yang berlaku, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat merah dan sirene digunakan kendaraan bermotor, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan mobil jenazah.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, Pasal 23 menjelaskan, lampu utama dekat maupun jauh harus berwarna putih atau kuning muda.

Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip. Lampu rem berwarna merah, lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, dan lampu posisi belakang berwarna merah.

Lampu mundur berwarna putih (kecuali sepeda motor), lampu penerangan pelat nomor belakang berwarna putih, lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang. Dan alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini