Sukses

Selain Mobil Presiden, Kendaraan Ini Juga Dapat Prioritas di Jalan

Sebenarnya, di jalan raya memang ada beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas seperti rombongan Presiden RI ini. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan pengemudi Suzuki Ignis yang nekat menabrak polisi, dan juga menerobos konvoi Presiden RI tengah viral di media sosial. Akibat aksi nekatnya tersebut, pengemudi wanita berinisial A ini harus rela dijadikan tersangka.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Perempuan tersebut diduga telah lalai mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan seorang anggota patwal terluka.

"Yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas pasal 311 jo 310. Karena dia mengendarai dengan kelalaiannya menyebabkan orang luka," jelas Kombes Argo, seperti dilansir dari laman resmi NTMC Polri, Rabu (26/9/2018).

Sebenarnya, di jalan raya memang ada beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas seperti rombongan Presiden RI ini. Hal tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan padaKecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, dalam pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Selanjutnya, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintastidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.