Sukses

Tak Lolos Sertifikasi, Izin Ratusan Tempat Pengujian KIR Terancam Dicabut

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan penyerahan Surat Keputusan dan Surat Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) kepada pemerintah daerah yang lolos akreditasi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan penyerahan Surat Keputusan dan Surat Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) kepada pemerintah daerah yang lolos akreditasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan bahwa akreditasi ini merupakan penilaian formal yang menyatakan suatu UPUBKB memenuhi syarat untuk melakukan uji berkala (KIR).

Akan tetapi, dari 160 pemerintah daerah yang diakreditasi hanya 41 yang lolos dan berhasil mendapatlan sertifikasi pada hari ini, Rabu (4/7/2018) di Gedung Kemenhub, Jakarta.

"Saya baru dapat laporan dari 160 tempat untuk uji berkala yang diberikan kelulusan dan sertifikat hanya 41 dari 160, 50 persen juga tidak," kata Dirjen Budi dalam sambutannya.

Dari 41 tempat uji berkala yang lolos akreditasi tersebut hanya satu yang tingkat provinsi yaitu DKI Jakarta, sisanya merupakan tingkat Kabupaten/Kota.

Dia berharap semua tempat uji berkala segera mendaftarkan diri untuk diakreditasi. Dan bagi yang belum lolos diharapkan untuk segera memperbaiki hal-hal yang masih kurang. Sebab dengan adanya sertifikasi tersebut semua tempat uji berkala akan mempunyai standar yang sama.

Dirjen Budi mengungkapkan telah melihat beberapa tempat uji berkala dan semua tempat memiliki karakteristik yang berbeda. Padahal Kemenhub telah melakukan sosialisasi dan pembinaan.

"Masing-masing mempunyai karakter dan ciri berbeda dari performance-nya, kemudian menyangkut masalah tempatnya, sistemnya dan mekanismenya. Padahal dari Kementerian Perhubungan sudah memberikan regulasi, sudah memberikan pembinaan, sudah memberikan apa yang harus kita siapkan di situ," ujarnya.

Dirjen Budi menekankan, tempat uji berkala jangan hanya fokus mengejar target retribusi daerah, tetapi juga harus memperhatikan kualitas tempat uji berkala tersebut.

"DPRD kemudian Bupati, Gubernur menuntut kalian di tempat uji berkala ini tiap tahun harus dapat sekian, bukan itu saja, tetapi adalah tanggung jawab kita untuk menyiapkan kendaraan yang berkeselamatan," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Dirjen Budi menyatakan akan menyiapkan sanksi berupa pencabutan izin melakukan KIR bagi tempat uji berkala yang tidak lolos sertifikasi.

"Saya akan kumpulkan yang belum lulus dan saya akan meminta mereka untuk melengkapi memperbaiki baik peralatan maupun SDM. Kalau saya kasih tenggat waktu tapi mereka gak ada itikad baik ya akan saya beri sanksi, tidak boleh lakukan uji berkala,"

"Saat ini saya akan susun dulu regulasinya seperti apa minimal supaya klo gak gitu mereka gak niat, jadi punishment pasti akan diberikan," tambahnya.

Bagi tempat uji berkala yang sudah mengantongi sertifikasi diharapkan jangan berpuas diri dan harus selalu melakukan inovasi baru.

"Kami berharap ada inovasi dan improvisasi dari uji berkala terkait pelayanan masyarakat, bagaimana tanggung jawab kita menyiapkan kendaraan yang berkeselamatan. Karena uji berkala ini meyakinkan bahwa mobil-mobil yang dipakai untuk penumpang dan barang sudah laik jalan," pungkas Budi.

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini