Sukses

Buat SIM B2 Umum Harus Bertahap, Ini Kisah Sopir Truk yang Sudah 25 Tahun Menyetir

Tak mudah untuk mendapatkan SIM B2 Umum, harus ada syarat dan berbagai ujian yang dilalui.

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi truk adalah salah satu elemen utama yang penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, mengingat lebih dari 70 persen kargo di negara ini diangkut melalui jalur darat.

Sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian terhadap sopir truk, UD Trucks Indonesia mengampanyekan keselamatan berkendara melalui program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis bagi pengemudi truk. Program ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas di jalan raya.

Dari 60 sopir truk yang terpilih, salah satunya ialah Mahfud, sopir yang sehari-harinya membawa truk Quester ini mendapatkan SIM B2 Umum secara cuma-cuma.

Mahfud yang sudah hampir 25 tahun bekerja menjadi sopir truk mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan SIM B2 bukanlah hal yang mudah. Harus ada proses dan tahapan yang dilalui.

"Saya waktu pertama bikin SIM A, itu jalan (buat) sendiri. Setelah dua tahun, langsung bikin SIM B. Posisi saya itu masih jadi kernet," kata Mahfud saat ditemui Liputan6.com, di Terminal Tanah Merdeka, Cilincing, Selasa (3/4/2018) usai seremonial penyerahan SIM gratis oleh UD Trucks Indonesia.

Pria 45 tahun ini mengaku tak pernah menembak untuk bikin SIM. Sudah empat kali ia perpanjang selama ini, dan saat membuat baru, ia selalu mengikuti prosedur yang ada.

"Saya jadi kernet dari umur 12 tahun, lumayan kumpulin duit buat bikin SIM umur 17 tahun. Dari SIM A ke SIM B1 polos dulu, karena kan memang saya bawa mobil besar bukan mobil kecil," kata dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

Setelah mempunyai SIM B1 polos, Mahfud mengatakan bisa langsung memiliki SIM B2 polos.

"Kalau sudah siap bawa mobil yang lebih besar, bisa bikin B2 polos atau B2 Umum," ujarnya.

Menurutnya, pengemudi yang memiliki SIM B1 Umum, bisa mengendarai mobil berpelat hitam atau pun kuning. 

"Kalau pelat kuning diwajibkan punya SIM B1 Umum atau B2 Umum. Kalau B1 Umum gak bisa bawa trailer, dia bawanya mobil boks, mobil yang gak gandeng. Kalau B2 kan khusus mobil gandeng atau trailer. Jadi kan bertahap bisa bawa mobilnya yang mana, baru bikin SIM-nya," kata Mahfud.

3 dari 3 halaman

Tahap Ujian yang Dilalui

Dalam proses pembuatan SIM, Mahfud mengikuti prosedur yang ditetapkan di Samsat Daan Mogot. Mulai dari pendaftaran, tes teori, dan ujian praktik.

"Awalnya daftar, langsung cek mata, menggambar gitu untuk cek mata juga, terus kita ke lapangan latihan mobil, bawa truk. Belok-belok, mundur maju, habis itu lulus, dapat semacam sertifikat, lalu dibawa juga ke simulator," kata dia.

Terkait tahap pembuatan SIM, Marketing and Business Planning Director UD Trucks, Christine Arifin, mengatakan pihaknya telah mengikuti prosedur dari kepolisian dan memulai proses ujian di Daan Mogot pada 26 Maret lalu.

"Untuk pengumpulan data sudah sebelumnya, dan proses di Daan Mogot tanggal 26 Maret. Kami kumpulkan 60 sopir di sana, ada psikotes, tes kesehatan, ada simulasi juga. Untuk yang baru buat SIM juga ada pelatihan keselamatan," kata Christine.

Menurutnya, dari sopir yang terlibat program ini, tidak dibatasi oleh umur dan beragam untuk pembuatan SIM nya sesuai dengan sertifikasi sopir tersebut.

"Kami campur ya, jadi tidak ada persyaratan umur, tapi sesuai dengan persyaratan dari polisi saja. Jadi kalau memang ada yang ingin jadi sopir, kita bantu bikin sim B nya, jadi mungkin dia sebelumnya punya sim B1, kita buatin B2, atau hanya punya sim A, kita bantu untuk bikin SIM B1 nya," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.